Thursday, 19 June 2014

hukum anak dari perbuatan "zina"

BAB II
PEMBAHASAN
3.1.    Zina
Zina menurut Al – Zurani, ialah :
اَلْوَطْاءُ فِيْ قُبُلٍ خَالٍ عَنْ مِلْكٍ وَ شُبْهَةٍ
“ Memasukkan penis ( zakar, bahas arab )kedalam vagina ( farj bahasa Arab ) bukan miliknya (bukan istrinya) dan tidak ada unsur syubhat (keserupaan atau kekeliruan).”
Dari definisi zina diatas , maka suatu perbuatan dapat dikatakan zina, apabila sudah memenuhi dua unsur, ialah :
Adanya persetubuhan ( sexual intercourse ) antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya (heterosex ); dan tidak adanya keserupaan atau kekeliruan (syubhat) dalam perbuatan sex (sex act).
Dengan unsur pertama, maka jika dua orang yang berbeda kelaminnya baru bermesraan, misalnya berciuman atau berpelukan, belum dapat dikatakan berbuat zina, yang dapat dijatuhi hukuman had, berupa dera bagi yang belum pernah kawin atau rajam bagi yang sudah pernah kawin; tetapi mereka bisa dihukum yang bersifat edukatif.
Demikian pula, melakukan inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor untuk memperoleh keturunan, maka menurut rumusan definisi Al – Jurjani tentang zina diatas, juga tidak bisa disebut zina, sebab jadi tidak terjadi sexual intercourse (persetubuhan) dalam inseminasi buatan. Namun menurut Mahmud Syaltut, inseminasi buatan itu menurut hukum termasuk zina, sebab hal itu mengakibatkan pencemaran  kelamin dan pencampuran nasab padahal Islam sangat menjaga kesucian/ kehormatan kelamin dan kemurnia nasab.
Dengan unsur kedua (syubhat), maka sexual intercourse yang dilakukan oleh orang karena kekeliruan, misalnya dikira “ istrinya” juga tidak dapat disebut zina.
Kalau kita perbandingkan antara KUHP Indonesia dengan Hukum Pidana Islam mengenai kasus zina ini, maka kita dapat melihat banyak perbedaan pandangan, antara lain sebagai berikut:
Menurut KUHP, tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana. Misalnya pasal 284 (1) dan (2) KUHP menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria dan wanita yang melakukan zina, padahal salah seorang atau kedua – duanya telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. Ini berarti bahwa pria dan wanita yang melakukan zina itu belum / kawin tidaklah kena sanksi hukuman tersebut diatas, asal kedua – duanya telah dewas dan suka sama suka (tidak ada unsure perkosaan). Baru kalau ada unsur perkosaan atau wanitanya belum dewasa, dapat dikenakan sanksi hukuman (vide pasal 285 dan 287 (1). Sedangkan menurut Hukum Pidana Islam, semua pelaku zina pria dan wanita dapat diancam hukuman had. Hanya dibedakan hukumannya yakni bagi pelaku yang belum kawin diancam dengan dera (flogging) dengan pukulan tongkat, tangan atau dengan sepatu ( praktek Nabi dan Khalifah – Khalifah sesudahnya ). Dera dengan cara apapun tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera. Sedangkan bagi pelaku yang telah kawin diancam dengan hukuman rajam (sloning to death) berdasarkan Sunah Nabi. Ada pula yang berpendapat, bahwa pelaku zina yang telah kawin mendapat hukuman rangkap: dera dahulu kemudian dirajam. Mazhab Dzahiri termasuk pendukung pendapat ini berdasarkan Hadis Nabi :
اَلثَّيْبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ –الحديث-
Pelaku zina yang telah atau pernah kawin didera 100 kali dan dirajam.
Dan juga berdasarkan pelaksanaan hukum dera dan rajam yang dilakukan oleh Khalifah Ali terhadap Syarahah al – Hamdaniyah kemudian Ali menegaskan:
جَلَدْ تُهَا بِكَتَابِ اللهِ وَرَجَمْتُهَا بِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Aku mendera dia ( Syaharah berdasarkan Kitab Allah (Surat Al – nur ayat 2) dan merajamnya dengan Sunah Rasul.
Mengenai wanita yang di perkosa di luar perkawinan tidak di kenakan hukuman, tetapi bagi wanita di bawah umur (kurang dari 15 tahun, vide pasal 287 KUHP) yang bersetubuh dengan pria tanpa unsur paksaan, dapat diancam dengan hukuman menurut Hukuman Pidana Islam.

3.2.    Status Anak Zina menurut undang-undang
Undang-undang Perkawinan atau Aturan pelaksanaannya yang merupakan hukum positif kita yang berlaku sekarang ini adalah Undang-undang No. 1 Tahun 1974 (L.N. No. 1/1974.TLN. Nomor 3019) dan peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (L.N. Nomor 12/1975. TLN. Nomor 3050).Khusus mengenai status (kedudukan) anak yang diatur di dalam Bab IX pasal 42. pasal 43 dan pasal 44 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sedangkan peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tidak mengatur sama sekali tentang status (kedudukan) anak. Pasal 42 berbunyi: “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Dalam penjelasannya dinyatakan cukup jelas oleh pembuat undang-undang.
Selanjutnya pasal 43 berbunyi: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Kedudukan anak pada ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam penjelasannya dinyatakan cukup jelas oleh pembuat undang-undang. Pada akhirnya pasal 44 berbunyi :
Seorang suami dapat mengangkat sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzinah dengan anak itu akibat dari pada perzinahan tersebut. Pengadilan memberi keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Dalam penjelasannya dinyatakan cukup jelas oleh pembuat undang-undang. Yang perlu mendapat perhatian kita untuk dibahas dalam hal ini ialah pasal 43 ayat (1) dan ayat (2).
Ayat (1)  menyatakan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Dalam masalah ini tidak perlu dipersoalkan tentang siapa ayah anak itu secara biologis karena mungkin ayahnya tidak mau mengakuinya. Bagi lingkungan masyarakat yang menganut garis keturunan kebapakan (patriliniar) yang menggunakan nama marga atau fam maka selanjutnya anak itu menggunakan nama marga atau fam ibunya (marga atau fam ayah dari ibunya).
Pada umumnya masyarakat bangsa kita, memahami dan menerima keadaan ini sebagai suatu hal yang suadh sewajarnya demikian, sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Menurut  penulis keadaan yang demikian telah memenuhi isi ketentuan pasal 43 ayat (1) tersebut di atas tadi. Persoalan akan menjadi lain, apabila sepasang laki-laki dan perempuan yang masih dalam tahap hubungan pertunangan ataupun sementara pacaran telah melangkah lebih jauh sehingga belum tiba saatnya mereka melangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum telah terlebih dahulu lahir seorang ataupun beberapa orang anak. Maka timbullah persoalan bagaimana dengan anak-anak yang dilahirkan sebelum perkawinan tersebut ? hal ini harus dijawab secara yuridis (menurut hukum).
Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa :
Kedudukan anak tersebut ayat (1) yaitu : “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah”.
Kalau yang dimaksudkan dengan pembuat Undang-undang dengan anak yang dilahirkan di luar perkawinan dalalam pasal 43 ayat (1) tersebut yang status (kedudukan) hanya mempunyai hubungan hukum (hubungan perdata) dengan ibunya dan keluarga ibunya yang tidak diikuti lagi dengan perkawinan yang sah oleh ayah/ibu biologisnya di kemudian hari, maka tidak perlu dipersoalkan dan diatur dengan peraturan lebih lanjut, oleh karena secara umum masyarakat bangsa kita telah menerima keadaan ini sebagai suatu yang wajar (sudah seharusnya) demikian, sebagaimana yang telah dikemukakan di atas. Lain halnya apabila anak-anak yang dilahirkan diluar perkawinan itu, kemudian diikuti dengan perkawinan yang sah oleh ayah dan ibu biologisnya maka timbullah persoalan/permasalahan bagaimana status (kedudukan) anak-anak itu selanjutnya. Apalagi jika kedua suami/isteriitu meminta supaya anak-anak itu dijadikan menjadi anak yang sah dalam perkawinan mereka. Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tidak dapat memberikan jawaban atas hal ini atau dengan kata lain belum mengaturnya. Apakah Peraturan Pemerintah yang dijanjikan dalam pasal 43 ayat (2) tersebut akan mengaturnya lebih jauh, belum dapat ditentukan sekarang ini, namun demikian harapan penulis, Peraturan Pemerintah yang dimaksud kelak dapat mengatur hal tersebut, karena sepanjang pengetahuan penulis Peraturan Pemerintah yang dimaksud sampai sekarang belum ada.
Undang-undaang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 1975 kini telah berusia kurang lebih 20 tahun dan selama 20 tahun tersebut dalam pelaksanaannya sudah tentu hal yang dikemukakan di atas pernah diketemukan oleh para pelaksananya, khususnya pegawai catatan sipil  dan hakim pengadilan negeri. Tetapi bagaimana para pelaksana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat memberikan jawaban dalam menyelesaikan hal ini dalam praktek, sampai sekarang nampaknya belum dipermasalahkan.
Perkawinan yang diakui di Indonesia, ialah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan dicatat menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (vide pasal 2 (1) dan (2) Undang-ndang Nomor 1/1974). Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat dari KUA untuk mereka yang melangusngkan perkawinannya menurut hukum Islam; sedangkan untuk mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut hukum agamanya dan kepercayaannya selain Islam, maka pencatatan perkawinannya dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil (vide pasal 2 (1) daan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9/1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1/1974 tentang perkawinan).
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal dan ayat-ayat tersebut di atas, maka perkawinan penduduk di Indonesia yang dilakukan menurut hukum Islam misalnya, tetapi tidak dicatat oleh pegawai pencatat dari KUA, atau perkawinan yang dicatat oleh pegawai pencatat dari Kantor Catatan Sipil, tetapi perkawinan tersebut tidak dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya, maka perkawinan tersebut tidak menurut negara. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah itu hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (vide pasal 43 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9/1975).
Dari apa yang dikemukakan di atas, kiranya cukup jelas bahwa masalah anak-anak yang dilahirkan diluar perkawinan belum diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sehingga merupakan kekosongan hukum, setidak-tidaknya selama peraturan pemerintah yang dijanjikan dalam pasal 43 ayat (2) tersebut belum ada. Dalam praktek umumnya para prakitis hukum menoleh dan memperlihatkan ketentuan-ketentuan pasal peralihan atau ketentuan pasal penutup dari Undang-undang yang bersangkutan dalm hal ini Undang-undang 1 Tahun 1974.
Dalam Bab XIV yang mengatur tentang ketentuan penutup , pasal 66 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dinyatakan bahwa :
“Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketetuan yang diatur dalam kitab Undang-undang hukum perdata (Burgerlijk Wet Boek), Ordonansi perkawinan Indonesia Kristen (Stb. 1933 No. 74), peraturan perkawinan campuran (Stb. 1898 No. 158) dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan, sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku”.
Dari keterangan tersebut di atas menyatakan bahwa pada umumnya para praktisi hukum, menafsirkan pasal ini pada bahagian anak kalimat (kata-kata) “sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini”, dalam arti bahwa apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini, maka untuk hal tersebut berlaku perundang-undangan lama.
Dalam hubungan ini perlu diperhatikan bagian awal kalimat pasal 66 yang berbunyi :
“Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan … maka masalah anak-anak yang dilahirkan diluar perkawinan adalah merupakan hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan, yang ternyata belum diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974”.
Peraturan perundang-undangan lama yang dimaksud adalah sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam pasal 66 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) dan sebagainya. Mengenai masalah ini maka bagi mereka yang tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum perdata dan ordonansi perkawinan orang-orang Indonesia Kristen di Jawa dan Madura, Minahasa dan Ambon (Stb. 1933 Nomor 74 Jo. Stb 1989 Nomor 607) ternyata ada ketentuan yang mengaturnya. Sedangkan peraturan perkawinan campuran (Stb. 1898 Nomor 158) tidak mengaturnya sama sekali.
Dalam hal anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang namanya tidak dimuat dalam akta perkawinan atau tidak dibuat pernyataan pengakuan anak karena orang tuanya lalai melaporkan pada waktu perkawinan mereka dilangsungkan, pasal 47 (3) Stb.1933 Nomor 47 Jo. Stb. 1936 Nomor 607 menyatakan ditentukan oleh hukum adat.
Menurut penulis, hal tersebut masih ada kaitannya dengan masalah perkawinan yaitu mencantumkan/membubuhkan nama dan umur anak-anak yang bersangkutan dalam akte perkawinan, maka prosedur yang harus ditempuh ialah kedua suami/isteri itu mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang agar memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil bersangkutan untuk melakukan perbaikan/penambahan dimaksud dalam akte perkawinan dan dalam daftar yang bersangkutan.


3.3. status anak zina menurut islam  
Menurut Hukum Perdata Islam, anak zina/ jadah itu suci dari segala dosa orang yang menyebabkan eksistensinya di dunia ini, sesuai dengan Hadis Nabi Muhammad:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْ لَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ حَتَّى يَعْرُبَ عَنْهُ لِسَانُهُ فَاَبَوَاُه يُهَوِّ دَانِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْ يُمَجِّسَانِهِ
Semua anak dilahirkan atas kesucian/ kebersihan (dari segala dosa/noda) dan pembawaan beragama tauhid, sehingga ia jelas bicaranya. Maka kedua orang tuanyalah yang menyebabkan anaknya menjadi Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi. (Hhadis riwayat Abu Ya’la, Al – Thabrani, dan Al – Baihaqi, dari Al – Aswad bin Sari’.
Dan berdasarkan firman Allah dalam surat Al – Najm ayat 38:
ٲلاَ تَزِرُ وَا زِرَةٌ وِّزْرَاُخْرَى
Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.
Karena itu, anak zina harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, pengajaran, dan ketrampilan yang berguna untuk bekal hidupnya dimasyarakat nanti. Yang bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, materiil dan spiritual adalah terutama ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya. Sebab anak zina hanya mempunyai hubungan nasab atau perdata dengan ibunya.
Apabila ibunya yang melahirkan tidak bertanggung jawab, bahkan sampai hati membuangnya untuk menutup malu/ aib keluarga, maka siapa pun yang menemukan anak (bayi) zina tersebut wajib mengambilnya untuk menyelamatkan jiwanya. Keluarga yang menemukan bayi terlantar akibatdari pada hubungan gelap orang – orang yang tidak bertanggung jawab, wajib mengasuhnya dan mendidik baik – baik, dan untuk mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut, bisa atau harta pribadi keluarga tersebut dan bisa juga atas bantuan Baitul Mal. Dan bisa juga anak tersebut diserahkan oleh keluarga tersebut kepada Panti Asuhan Anak Yatim. Hanya perlu dicatat tidak baik cara mengasuh dan mendidiknya, atau tidak dpat dipercaya dalam penggunaan bantuan keuangan dari Baitul Mal dan dari masyarakat Islam, maka wajib dicabut hak perwaliannya atas anak itu, dan pemerintah wajib mengurusi, mengawasi, dan mencukupi kebutuhan hidupnya.
Perlu ditambahkan, bahwa anak yang lahir sebelum 6 bulan dari peerkawinan, maka “sang ayah” berhak menolak keabsahan anak itu menjadi anaknya, sebab masa hamil yang paling sedikit berdasarkan Al – Qur’an surat Al – Baqarah ayat 233 dan surat Al- Ahqaf ayat 15 adalah 6 bulan. Sedangkan masa hamil yang terlama dari seorang wanita tiada nash yang jelas dalam Al – Qur’an dan Sunah. Pendapat fuqaha tentang masalah ini berbeda – beda mulai dari 9 bulan menurut mazhab Dzahiri, setahun menurut Muhammad bin Abdul hakam al – Maliki, dua tahun menurut mazhab hanafi, emapt tahun menurut mazhab Syafi’I, dan lima tahun menurut mazhab Maliki. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena hanya didasarkan atas informasi dari sebagian wanita yang dijadikan responden, yang belum tentu mengerti ilmu kesehatan, khusunya tentang ilmu kandungan. Maka karena itu di Mesir berdasarkan UU. No. 25 Tahun 1929 pasal 15 menetapkan masa hamil paling lama satu tahun syamsiyah (365 hari)setelah mendengarkan pertimbangan dari para dokter yang juga ahli hukum dengarkan pertimbangan dari para dokter yang juga ahli hukum Islam. Menurut hemat penulis, pendapat Dzahiri adalah yang paling mendekati kebiasaan/ pengalaman wanita hamil (berdasarkan realitas dan empirik), sedangkan hukum positif di Mesir (1 tahun) adalah untuk bersikap hati – hati atas kemungkinan adanya kehamilan yang cukup lama sekalipun langka. Kiranya sekedar untuk bersikap hati – hati, cukuplah kiranya masa hamil menurut mazhab Dzahiri itu diatambah sebulan menjadi 10 bulan tahun syamsiyah, demi menjaga kepastian hukum. Sebab norma hukum itu hanya mengatur dan menetapkan hal – hal yang umum, bukan kejadian – kejadian yang jarang / langka adanya.
















 BAB III
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Zina adalah hubungan seks yang dilakukan oleh dua pasangan diluar nikah tanpa ada unsur subhat(paksaan). Hukum dari zina tersebut adalah haram atau dosa bagi yang melakukan. Sedangkan hukuman bagi orang yang melakukan zina atau hubungan seks diluar nikah, menurut KUHP mereka didera hukuman pidana yaitu dipenjara paling lama sembilan bulan, dan menurut hukum pidana islam, mereka didera hukuman had. Bahkan sahabat Nabi menghukum orang yang melakukan zina itu dengan hukuman didera 100 kali. Namun bagi orang yang melakukan zina dan sudang atau pernah nikah itu didera 100 kali dan dirajam.
Oleh karena itu status anak di luar nikah menurut UU positif  di dalam UU No 1 th 1974 pasal 43 ayat (1) disebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Kemudian UU ini dijudicial review oleh Macicha Mokhtar, sehingga keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Pebruari 2012 menjadi : Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan pedata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya.  Argumentasi yang melandasi keputusan ini antara lain bahwa setiap anak adalah tetap anak dari kedua orang tuanya, terlepas apakah dia lahir dalam perkawinan yang sah atau di luar itu dan bahwasanya dia berhak memperoleh layanan dan tanggung jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan anak tanpa diskriminasi. Hal ini sesuai dengan UU N0 12 tahun 2006 tentang    Kewargannegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM). 
Menurut Hukum Perdata Islam, anak zina/ jadah itu suci dari segala dosa orang yang menyebabkan eksistensinya di dunia ini. Sehingga anak dari hasil zina tersebut tidak boleh kita sebut sebagai anak haram.







DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Jawad Mughniyah.Fiqh Lima Mazhab. Jakarta, Basrie Press, 1998.
M. Quraish Shihab. M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahu, Tangerang, Lentera Hati. 2008.

M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah,  Jakarta, Raja Grafindo persada, 1997.

No comments:

Post a Comment