BAB
II
PEMBAHASAN
3.1. Zina
Zina
menurut Al – Zurani, ialah :
اَلْوَطْاءُ فِيْ قُبُلٍ خَالٍ عَنْ مِلْكٍ وَ شُبْهَةٍ
“
Memasukkan penis ( zakar, bahas arab )kedalam vagina ( farj bahasa Arab ) bukan
miliknya (bukan istrinya) dan tidak ada unsur syubhat (keserupaan atau
kekeliruan).”
Dari definisi zina diatas , maka suatu perbuatan dapat dikatakan
zina, apabila sudah memenuhi dua unsur, ialah :
Adanya persetubuhan ( sexual intercourse ) antara dua orang yang
berbeda jenis kelaminnya (heterosex ); dan tidak adanya keserupaan atau kekeliruan
(syubhat) dalam perbuatan sex (sex act).
Dengan unsur pertama, maka jika dua orang yang berbeda kelaminnya
baru bermesraan, misalnya berciuman atau berpelukan, belum dapat dikatakan
berbuat zina, yang dapat dijatuhi hukuman had, berupa dera bagi yang belum
pernah kawin atau rajam bagi yang sudah pernah kawin; tetapi mereka bisa
dihukum yang bersifat edukatif.
Demikian pula, melakukan inseminasi buatan dengan sperma atau ovum
donor untuk memperoleh keturunan, maka menurut rumusan definisi Al – Jurjani
tentang zina diatas, juga tidak bisa disebut zina, sebab jadi tidak terjadi
sexual intercourse (persetubuhan) dalam inseminasi buatan. Namun menurut Mahmud
Syaltut, inseminasi buatan itu menurut hukum termasuk zina, sebab hal itu
mengakibatkan pencemaran kelamin dan
pencampuran nasab padahal Islam sangat menjaga kesucian/ kehormatan kelamin dan
kemurnia nasab.
Dengan unsur kedua (syubhat), maka sexual intercourse yang
dilakukan oleh orang karena kekeliruan, misalnya dikira “ istrinya” juga tidak
dapat disebut zina.
Kalau kita perbandingkan antara KUHP Indonesia dengan Hukum Pidana
Islam mengenai kasus zina ini, maka kita dapat melihat banyak perbedaan
pandangan, antara lain sebagai berikut:
Menurut KUHP, tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana.
Misalnya pasal 284 (1) dan (2) KUHP menetapkan ancaman pidana penjara paling
lama 9 bulan bagi pria dan wanita yang melakukan zina, padahal salah seorang
atau kedua – duanya telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. Ini berarti
bahwa pria dan wanita yang melakukan zina itu belum / kawin tidaklah kena
sanksi hukuman tersebut diatas, asal kedua – duanya telah dewas dan suka sama
suka (tidak ada unsure perkosaan). Baru kalau ada unsur perkosaan atau
wanitanya belum dewasa, dapat dikenakan sanksi hukuman (vide pasal 285 dan 287
(1). Sedangkan menurut Hukum Pidana Islam, semua pelaku zina pria dan wanita
dapat diancam hukuman had. Hanya dibedakan hukumannya yakni bagi pelaku yang
belum kawin diancam dengan dera (flogging) dengan pukulan tongkat, tangan atau
dengan sepatu ( praktek Nabi dan Khalifah – Khalifah sesudahnya ). Dera dengan
cara apapun tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera. Sedangkan bagi pelaku
yang telah kawin diancam dengan hukuman rajam (sloning to death) berdasarkan
Sunah Nabi. Ada pula yang berpendapat, bahwa pelaku zina yang telah kawin
mendapat hukuman rangkap: dera dahulu kemudian dirajam. Mazhab Dzahiri termasuk
pendukung pendapat ini berdasarkan Hadis Nabi :
اَلثَّيْبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ –الحديث-
Pelaku
zina yang telah atau pernah kawin didera 100 kali dan dirajam.
Dan
juga berdasarkan pelaksanaan hukum dera dan rajam yang dilakukan oleh Khalifah
Ali terhadap Syarahah al – Hamdaniyah kemudian Ali menegaskan:
جَلَدْ تُهَا بِكَتَابِ اللهِ وَرَجَمْتُهَا بِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Aku
mendera dia ( Syaharah berdasarkan Kitab Allah (Surat Al – nur ayat 2) dan
merajamnya dengan Sunah Rasul.
Mengenai wanita yang di perkosa di luar perkawinan tidak di kenakan
hukuman, tetapi bagi wanita di bawah umur (kurang dari 15 tahun, vide pasal 287
KUHP) yang bersetubuh dengan pria tanpa unsur paksaan, dapat diancam dengan
hukuman menurut Hukuman Pidana Islam.
3.2. Status Anak Zina menurut undang-undang
Undang-undang Perkawinan atau Aturan pelaksanaannya yang merupakan
hukum positif kita yang berlaku sekarang ini adalah Undang-undang No. 1 Tahun
1974 (L.N. No. 1/1974.TLN. Nomor 3019) dan peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975 (L.N. Nomor 12/1975. TLN. Nomor 3050).Khusus mengenai status (kedudukan)
anak yang diatur di dalam Bab IX pasal 42. pasal 43 dan pasal 44 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 sedangkan peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tidak
mengatur sama sekali tentang status (kedudukan) anak. Pasal 42 berbunyi: “Anak
yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang
sah”. Dalam penjelasannya dinyatakan cukup jelas oleh pembuat undang-undang.
Selanjutnya pasal 43 berbunyi: Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Kedudukan anak pada ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam
peraturan pemerintah. Dalam penjelasannya dinyatakan cukup jelas oleh pembuat
undang-undang. Pada akhirnya pasal 44 berbunyi :
Seorang suami dapat mengangkat sahnya anak yang dilahirkan oleh
isterinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzinah dengan
anak itu akibat dari pada perzinahan tersebut. Pengadilan memberi keputusan
tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Dalam penjelasannya dinyatakan cukup jelas oleh pembuat
undang-undang. Yang perlu mendapat perhatian kita untuk dibahas dalam hal ini
ialah pasal 43 ayat (1) dan ayat (2).
Ayat (1) menyatakan bahwa
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata
dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Dalam masalah ini tidak perlu dipersoalkan tentang siapa ayah anak
itu secara biologis karena mungkin ayahnya tidak mau mengakuinya. Bagi
lingkungan masyarakat yang menganut garis keturunan kebapakan (patriliniar)
yang menggunakan nama marga atau fam maka selanjutnya anak itu menggunakan nama
marga atau fam ibunya (marga atau fam ayah dari ibunya).
Pada umumnya masyarakat bangsa kita, memahami dan menerima keadaan
ini sebagai suatu hal yang suadh sewajarnya demikian, sehingga tidak perlu
dipersoalkan.
Menurut penulis keadaan yang demikian telah memenuhi
isi ketentuan pasal 43 ayat (1) tersebut di atas tadi. Persoalan akan menjadi
lain, apabila sepasang laki-laki dan perempuan yang masih dalam tahap hubungan
pertunangan ataupun sementara pacaran telah melangkah lebih jauh sehingga belum
tiba saatnya mereka melangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum telah
terlebih dahulu lahir seorang ataupun beberapa orang anak. Maka timbullah
persoalan bagaimana dengan anak-anak yang dilahirkan sebelum perkawinan
tersebut ? hal ini harus dijawab secara yuridis (menurut hukum).
Pasal
43 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa :
Kedudukan anak tersebut ayat (1) yaitu : “Anak yang dilahirkan di
luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya. Selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah”.
Kalau yang dimaksudkan dengan pembuat Undang-undang dengan anak
yang dilahirkan di luar perkawinan dalalam pasal 43 ayat (1) tersebut yang
status (kedudukan) hanya mempunyai hubungan hukum (hubungan perdata) dengan
ibunya dan keluarga ibunya yang tidak diikuti lagi dengan perkawinan yang sah
oleh ayah/ibu biologisnya di kemudian hari, maka tidak perlu dipersoalkan dan
diatur dengan peraturan lebih lanjut, oleh karena secara umum masyarakat bangsa
kita telah menerima keadaan ini sebagai suatu yang wajar (sudah seharusnya)
demikian, sebagaimana yang telah dikemukakan di atas. Lain halnya apabila anak-anak
yang dilahirkan diluar perkawinan itu, kemudian diikuti dengan perkawinan yang
sah oleh ayah dan ibu biologisnya maka timbullah persoalan/permasalahan
bagaimana status (kedudukan) anak-anak itu selanjutnya. Apalagi jika kedua
suami/isteriitu meminta supaya anak-anak itu dijadikan menjadi anak yang sah
dalam perkawinan mereka. Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa
Undang-undang Nomor 1 Tahun1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
tidak dapat memberikan jawaban atas hal ini atau dengan kata lain belum
mengaturnya. Apakah Peraturan Pemerintah yang dijanjikan dalam pasal 43 ayat
(2) tersebut akan mengaturnya lebih jauh, belum dapat ditentukan sekarang ini,
namun demikian harapan penulis, Peraturan Pemerintah yang dimaksud kelak dapat
mengatur hal tersebut, karena sepanjang pengetahuan penulis Peraturan
Pemerintah yang dimaksud sampai sekarang belum ada.
Undang-undaang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9
1975 kini telah berusia kurang lebih 20 tahun dan selama 20 tahun tersebut
dalam pelaksanaannya sudah tentu hal yang dikemukakan di atas pernah
diketemukan oleh para pelaksananya, khususnya pegawai catatan sipil dan hakim pengadilan negeri. Tetapi bagaimana
para pelaksana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat memberikan jawaban dalam
menyelesaikan hal ini dalam praktek, sampai sekarang nampaknya belum
dipermasalahkan.
Perkawinan yang diakui di Indonesia, ialah perkawinan yang
dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan dicatat
menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (vide pasal 2 (1) dan (2)
Undang-ndang Nomor 1/1974). Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai
pencatat dari KUA untuk mereka yang melangusngkan perkawinannya menurut hukum
Islam; sedangkan untuk mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut hukum
agamanya dan kepercayaannya selain Islam, maka pencatatan perkawinannya
dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil (vide
pasal 2 (1) daan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9/1975 tentang pelaksanaan
Undang-undang Nomor 1/1974 tentang perkawinan).
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal dan ayat-ayat tersebut di atas,
maka perkawinan penduduk di Indonesia yang dilakukan menurut hukum Islam
misalnya, tetapi tidak dicatat oleh pegawai pencatat dari KUA, atau perkawinan
yang dicatat oleh pegawai pencatat dari Kantor Catatan Sipil, tetapi perkawinan
tersebut tidak dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya, maka
perkawinan tersebut tidak menurut negara. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah itu hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya
(vide pasal 43 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9/1975).
Dari apa yang dikemukakan di atas, kiranya cukup jelas bahwa
masalah anak-anak yang dilahirkan diluar perkawinan belum diatur dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
sehingga merupakan kekosongan hukum, setidak-tidaknya selama peraturan
pemerintah yang dijanjikan dalam pasal 43 ayat (2) tersebut belum ada. Dalam praktek
umumnya para prakitis hukum menoleh dan memperlihatkan ketentuan-ketentuan
pasal peralihan atau ketentuan pasal penutup dari Undang-undang yang
bersangkutan dalm hal ini Undang-undang 1 Tahun 1974.
Dalam Bab XIV yang mengatur tentang ketentuan penutup , pasal 66
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dinyatakan bahwa :
“Untuk
perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan
atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini
ketentuan-ketetuan yang diatur dalam kitab Undang-undang hukum perdata
(Burgerlijk Wet Boek), Ordonansi perkawinan Indonesia Kristen (Stb. 1933 No.
74), peraturan perkawinan campuran (Stb. 1898 No. 158) dan peraturan-peraturan
lain yang mengatur tentang perkawinan, sejauh telah diatur dalam Undang-undang
ini dinyatakan tidak berlaku”.
Dari keterangan tersebut di atas menyatakan bahwa pada umumnya para
praktisi hukum, menafsirkan pasal ini pada bahagian anak kalimat (kata-kata)
“sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini”, dalam arti bahwa apabila ada
hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini, maka untuk hal tersebut
berlaku perundang-undangan lama.
Dalam
hubungan ini perlu diperhatikan bagian awal kalimat pasal 66 yang berbunyi :
“Untuk
perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan … maka masalah
anak-anak yang dilahirkan diluar perkawinan adalah merupakan hal-hal yang
berhubungan dengan perkawinan, yang ternyata belum diatur dalam Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974”.
Peraturan perundang-undangan lama yang dimaksud adalah sebagaimana
disebutkan dengan jelas dalam pasal 66 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) dan sebagainya. Mengenai masalah ini
maka bagi mereka yang tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum perdata dan
ordonansi perkawinan orang-orang Indonesia Kristen di Jawa dan Madura, Minahasa
dan Ambon (Stb. 1933 Nomor 74 Jo. Stb 1989 Nomor 607) ternyata ada ketentuan
yang mengaturnya. Sedangkan peraturan perkawinan campuran (Stb. 1898 Nomor 158)
tidak mengaturnya sama sekali.
Dalam hal anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang namanya
tidak dimuat dalam akta perkawinan atau tidak dibuat pernyataan pengakuan anak
karena orang tuanya lalai melaporkan pada waktu perkawinan mereka
dilangsungkan, pasal 47 (3) Stb.1933 Nomor 47 Jo. Stb. 1936 Nomor 607
menyatakan ditentukan oleh hukum adat.
Menurut penulis, hal tersebut masih ada kaitannya dengan masalah
perkawinan yaitu mencantumkan/membubuhkan nama dan umur anak-anak yang
bersangkutan dalam akte perkawinan, maka prosedur yang harus ditempuh ialah
kedua suami/isteri itu mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri yang
berwenang agar memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil bersangkutan untuk
melakukan perbaikan/penambahan dimaksud dalam akte perkawinan dan dalam daftar
yang bersangkutan.
3.3.
status anak zina menurut islam
Menurut Hukum Perdata Islam, anak zina/ jadah itu suci dari segala
dosa orang yang menyebabkan eksistensinya di dunia ini, sesuai dengan Hadis
Nabi Muhammad:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْ لَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ حَتَّى يَعْرُبَ عَنْهُ
لِسَانُهُ فَاَبَوَاُه يُهَوِّ دَانِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْ يُمَجِّسَانِهِ
Semua anak dilahirkan atas kesucian/ kebersihan (dari segala
dosa/noda) dan pembawaan beragama tauhid, sehingga ia jelas bicaranya. Maka
kedua orang tuanyalah yang menyebabkan anaknya menjadi Yahudi, atau Nasrani,
atau Majusi. (Hhadis riwayat Abu Ya’la, Al – Thabrani, dan Al – Baihaqi, dari
Al – Aswad bin Sari’.
Dan
berdasarkan firman Allah dalam surat Al – Najm ayat 38:
ٲلاَ تَزِرُ وَا زِرَةٌ وِّزْرَاُخْرَى
Bahwasanya
seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.
Karena itu, anak zina harus diperlakukan secara manusiawi, diberi
pendidikan, pengajaran, dan ketrampilan yang berguna untuk bekal hidupnya
dimasyarakat nanti. Yang bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan hidupnya,
materiil dan spiritual adalah terutama ibunya yang melahirkannya dan keluarga
ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya. Sebab anak zina hanya mempunyai
hubungan nasab atau perdata dengan ibunya.
Apabila ibunya yang melahirkan tidak bertanggung jawab, bahkan
sampai hati membuangnya untuk menutup malu/ aib keluarga, maka siapa pun yang
menemukan anak (bayi) zina tersebut wajib mengambilnya untuk menyelamatkan
jiwanya. Keluarga yang menemukan bayi terlantar akibatdari pada hubungan gelap
orang – orang yang tidak bertanggung jawab, wajib mengasuhnya dan mendidik baik
– baik, dan untuk mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut, bisa atau harta
pribadi keluarga tersebut dan bisa juga atas bantuan Baitul Mal. Dan bisa juga
anak tersebut diserahkan oleh keluarga tersebut kepada Panti Asuhan Anak Yatim.
Hanya perlu dicatat tidak baik cara mengasuh dan mendidiknya, atau tidak dpat
dipercaya dalam penggunaan bantuan keuangan dari Baitul Mal dan dari masyarakat
Islam, maka wajib dicabut hak perwaliannya atas anak itu, dan pemerintah wajib
mengurusi, mengawasi, dan mencukupi kebutuhan hidupnya.
Perlu ditambahkan, bahwa anak yang lahir sebelum 6 bulan dari
peerkawinan, maka “sang ayah” berhak menolak keabsahan anak itu menjadi
anaknya, sebab masa hamil yang paling sedikit berdasarkan Al – Qur’an surat Al
– Baqarah ayat 233 dan surat Al- Ahqaf ayat 15 adalah 6 bulan. Sedangkan masa
hamil yang terlama dari seorang wanita tiada nash yang jelas dalam Al – Qur’an
dan Sunah. Pendapat fuqaha tentang masalah ini berbeda – beda mulai dari 9
bulan menurut mazhab Dzahiri, setahun menurut Muhammad bin Abdul hakam al –
Maliki, dua tahun menurut mazhab hanafi, emapt tahun menurut mazhab Syafi’I,
dan lima tahun menurut mazhab Maliki. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan
karena hanya didasarkan atas informasi dari sebagian wanita yang dijadikan
responden, yang belum tentu mengerti ilmu kesehatan, khusunya tentang ilmu
kandungan. Maka karena itu di Mesir berdasarkan UU. No. 25 Tahun 1929 pasal 15
menetapkan masa hamil paling lama satu tahun syamsiyah (365 hari)setelah
mendengarkan pertimbangan dari para dokter yang juga ahli hukum dengarkan
pertimbangan dari para dokter yang juga ahli hukum Islam. Menurut hemat
penulis, pendapat Dzahiri adalah yang paling mendekati kebiasaan/ pengalaman
wanita hamil (berdasarkan realitas dan empirik), sedangkan hukum positif di
Mesir (1 tahun) adalah untuk bersikap hati – hati atas kemungkinan adanya
kehamilan yang cukup lama sekalipun langka. Kiranya sekedar untuk bersikap hati
– hati, cukuplah kiranya masa hamil menurut mazhab Dzahiri itu diatambah
sebulan menjadi 10 bulan tahun syamsiyah, demi menjaga kepastian hukum. Sebab
norma hukum itu hanya mengatur dan menetapkan hal – hal yang umum, bukan
kejadian – kejadian yang jarang / langka adanya.
BAB III
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Zina adalah hubungan seks yang dilakukan oleh dua pasangan diluar
nikah tanpa ada unsur subhat(paksaan). Hukum dari zina tersebut adalah haram
atau dosa bagi yang melakukan. Sedangkan hukuman bagi orang yang melakukan zina
atau hubungan seks diluar nikah, menurut KUHP mereka didera hukuman pidana
yaitu dipenjara paling lama sembilan bulan, dan menurut hukum pidana islam,
mereka didera hukuman had. Bahkan sahabat Nabi menghukum orang yang melakukan
zina itu dengan hukuman didera 100 kali. Namun bagi orang yang melakukan zina
dan sudang atau pernah nikah itu didera 100 kali dan dirajam.
Oleh karena itu status anak di luar nikah menurut UU positif di dalam UU No 1 th 1974 pasal 43 ayat (1)
disebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Kemudian UU ini dijudicial
review oleh Macicha Mokhtar, sehingga keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 17 Pebruari 2012 menjadi : Anak yang dilahirkan di luar perkawinan
mempunyai hubungan pedata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan
laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan
dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,
termasuk hubungan perdata dengan ayahnya.
Argumentasi yang melandasi keputusan ini antara lain bahwa setiap anak
adalah tetap anak dari kedua orang tuanya, terlepas apakah dia lahir dalam
perkawinan yang sah atau di luar itu dan bahwasanya dia berhak memperoleh
layanan dan tanggung jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan
dan pengangkatan anak tanpa diskriminasi. Hal ini sesuai dengan UU N0 12 tahun
2006 tentang Kewargannegaraan yang
menyangkut hak asasi manusia (HAM).
Menurut Hukum Perdata Islam, anak zina/ jadah itu suci dari segala
dosa orang yang menyebabkan eksistensinya di dunia ini. Sehingga anak dari
hasil zina tersebut tidak boleh kita sebut sebagai anak haram.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad
Jawad Mughniyah.Fiqh Lima Mazhab. Jakarta, Basrie Press, 1998.
M.
Quraish Shihab. M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda
Ketahu, Tangerang, Lentera Hati. 2008.
M.
Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah,
Jakarta, Raja Grafindo persada, 1997.
No comments:
Post a Comment