Saturday, 21 June 2014

Panduan Prince Of Persia: The Two Thrones

Prince dan Dark Prince
http://myjourneyintheworld.files.wordpress.com/2009/09/091409_0053_princeofper1.png?w=645Dark Prince adalah sosok gelap dari sang Prince yang terpapar Sands. Ia jauh lebih kuat dari Prince, tapi lebih rentan. Kondisinya akan terus menurun kecuali Anda menemukan serbuk Sands of Time. Serbuk ini bisa didapat dari   musuh atau setiap benda yang bisa dihancurkan. Namun, kontradiksi ini akan berakhir begitu Prince mendapat pedang ayahnya (King’s Sword) di area The Well of Ancestors. Tak ada lagi Dark Prince, bahkan pedang ini menyebabkan Prince jadi sangat kuat. Sekali tebas, musuh mati.
Alur Jalan
Menemukan alur dalam The Two Thrones cukup mudah jika Anda ingat semua kemampuan Prince maupun Dark Prince. Ketika jalan tampak benar-benar buntu, dan tak ada platform yang bisa diraih, cobalah cari dua dinding yang saling berhadapan. Berlarilah vertikal di dinding kemudian melompat dan menjejak antardinding hingga ke sampai atas.
Alternatif lain adalah mencari sebuah rongga vertikal sebagai mekanisme penggerak pintu. Atau, bila platform yang ada terlalu jauh dan tak bisa dijangkau dengan berlari vertikal atau horizontal di dinding, maka cari peti yang bisa didorong di sekitar situ sebagai pembantu pijakan. Pada area Market Place, Peti ini juga bisa berguna sebagai pengganjal mekanisme plat tekan untuk membuka pintu, dengan begitu sang Prince tinggal menekan plat satunya dan memasuki pintu yang terbuka.
Speed Kill
Speed Kill adalah elemen baru yang mempengaruhi gameplay. Speed Kill hanya bisa dilakukan bila musuh lengah. Setelah cukup dekat dan layar berpendar, tekan E untuk mengaktifkan Speed Kill. Bersiap ketika belati berpendar dan tekan E untuk eksekusi. Terlambat atau terlalu cepat menekan E, akan menyebabkan Speed Kill gagal. Eksekusi yang dibutuhkan umumnya lebih dari sekali. Semakin tangguh musuh, jumlah eksekusi bisa bertambah.
Anda bahkan dapat melakukan Double Speed Kill. Caranya adalah dengan menyergap (dari atas) dua musuh sekaligus. Namun, risiko gagal jadi lebih besar. Speed Kill bisa pula dilakukan dengan bantuan shutter.
Khusus Dark Prince, kemungkinan kegagalan Speed Kill nyaris tidak ada. Penyebabnya adalah karena ia tidak perlu momen yang tepat. Anda cukup menekan E berkali-kali untuk mengeksekusi musuh.
Life Upgrade
Sesuai namanya, Life Upgrade akan menambah HP. Fitur ini bersifat opsional, artinya boleh dilakukan atau tidak. Life Upgrade akan menguji Prince untuk melalui berbagai jebakan mematikan. Tak ada trik luar biasa, kecuali bergerak cepat pada saat yang tepat.
Life Upgrade 1
Area: The Sewer
Lokasi: Menjelang keluar dari area sewer, akan ada dua percabangan, kanan merupakan pintu keluar yang dipenuhi jebakan seperti Sawblade, dan dikiri ada sebuah lorong yang tertutup tirai. Inilah jalur menuju Life Upgrade 1. Lalui semua rintangan hingga sampai ke fountain emas.
Life Upgrade 2
Area: The Lower City Roftops
Lokasi: Menjelang keluar dari area ini, Anda akan temui dua pintu. Pintu dengan dinding merah adalah pintu keluar, sedangkan pintu di bawah menuju ke Life Upgrade 2. Manfaatkan stabsquare di dinding terdekat, lalu lari menyusuri dinding menuju rongga vertical mekanis. Saat pintu terbuka, tuju ke jalur Life Upgrade 2 dulu. Ikuti alur sampai bertemu fountain emas.
Life Upgrade 3
Area: The Temple
Lokasi: Jalur menuju Life Upgrade 3, tak lama setelah Anda menjadi Prince. Akses dan putar handel agar air di ruang ini kering. Setelah mengalahkan dua musuh, lari vertical dinding dan loncat. Panjat ke atas. Loncat ke pilar yang patah dan panjatlah. Loncat ke langkan yang ada. Kemudian loncat ke platform tiang bergantung. Naiki dan loncat antar tiang-tiang ini hingga ke atas. Tak lama Anda akan melihat lorong yang tertutup tirai. Itulah alur menuju Life Upgrade 3, loncat ke sana.
Life Upgrade 4
Area: The Canal
Lokasi: Jalur menuju Life Upgrade 3 berada di sisi fountain save game (setelah menunggang golem). Perhatikan lubang di dinding kanan! Lakukan roll untuk melewatinya. Selanjutnya susuri alur menuju ke fountain emas.
Life Upgrade 5
Area: The Palace Entrance
Lokasi: Setelah Landscape View menunjukkan langkah yang bergerak. Lari susuri dinding menuju langkah tersebut, lalu ke dinding kayu dan loncat ke stab square di atasnya. Selanjutnya lari susuri dinding dan loncat ke tiang bergantung. Panjat tiang ini, loncat dan kemudian berayun ke tiang berikutnya, lalu ke balkon. Bereskan dua musuh, dan jangan mengakses handel rotasi dulu. Di dinding seberang ada tiga stab square. Tuju ke sana, dan “panjat” stab square. Lalu loncat antardinding untuk mencapai switch pembuka pintu di seberang. Turun dan tusuk stab square di bawah. Lakukan Slow Down Time, dan lompat kembali ke balkon. Masuki pintu yang terbuka untuk menuju fountain emas.
Life Upgrade 6
Area: The Middle Tower
Lokasi: Tak lama setelah Anda menggeser batu pemberat ke elevator, dan meloncat antar-platform, akan muncul tanda Landscape View. Lihat ke bawah, ada pintu masuk di situ. Turuni tiap platform untuk mencapai pintu ini. Loncat ke sana dan ikuti alur hingga bertemu fountain emas.
Boss
Semua boss dalam game ini hanya dapat dikalahkan dengan Speed Kill. Berikut adalah bos-bos tersebut:
1. Klompa
Area: The Arena
Fase 1: Butakan mata
Perhatikan di pinggir arena ada dua tempat di mana Anda bisa menuju ke atas. Manfaatkan, dan sesampai di atas aktifkan Speed Kill. Lakukan eksekusi begitu belati berpendar. Berhasil dengan satu mata, lakukan kembali hal yang sama. Bedanya kini Anda harus melalui tempat lainnya, karena tempat sebelumnya sudah hancur.
Fase 2: Penyelesaian
Setelah buta, Pastikan Prince berada di bawah kakinya. Sabet kakinya berkali-kali dengan belati hingga berlutut. Setelah itu, tekan E untuk mengakses Speed Kill.
2. Mahasti
Area: The Brothel
Fase 1: Prince
Ushakan terus berputar, menyerang dan sesekali memblok serangannya. Jangan bertahan di tempat, karena boss ini punya tendangan super yang tak bisa diblok.
Fase 2: Dark Prince
Lari horizontal dinding menuju platform antara, bunuh monster sands yang muncul. Kembali lari horizontal dinding lalu lompat ke platform kayu. Trik mengalahkannya adalah dengan mengombinasikan Eye of the Storm (slow down time) dan daggertail. Mendekati babak akhir, monster sands akan berkurang. Artinya, Dark Prince harus bergerak cepat sebelum tewas kehabisan HP.
3. The Twins
Area: The King’s Road
Fase: Penyelesaian
Satu-satunya strategi menghadapi mereka adalah dengan menyerang yang bersenjata pedang. Saat Anda menyerangnya, kembaran berkampak akan menyerang dengan sekuatnya sehingga kapak menancap dalam di tanah. Saat itulah, bergerak ke bagian belakang si pengampak dan aktifkan Double Speed Kill. Butuh beberapa Double Speed Kill untuk membunuh salah satu di antaranya. Sedangkan satunya akan dibunuh Farah.
4. Zervan/Vizier
Area: The Terrace
Fase 1: Kurangi HP
Hindari serangan Vizier dengan meloncat atau rolling. Serang begitu ada kesempatan.
Fase 2: Platform berputar
Vizier akan melayang dan membuat platform batu yang berputar mengelilingi arena. Hindari batu, dan tuju pilar terdekat dengan Vizier. Lari vertikal pada pilar, dan aktifkan Speed Kill. Lakukan hal sama dua kali lagi.
Fase 3: Platform melayang
Vizier akan terbang tinggi, dan membentuk platform melayang. Naiki platform dengan bantuan pilar. Lalu manfaatkan platform terdekat untuk mencapai sang Vizier. Pastikan Prince berdiri diatas platform, bukan bergantung) agar tak terjatuh saat terkena serangan vizier. Setelah mencapai platform terdekat dengan Vizier, loncatlah. Tunggu belati berpendar dan tekan E.
5. Dark Prince
Area: The mental Realm of Madness
Fase: Lompati Platform
Tuju dan serang Dark Prince. Platform membingungkan hanya ketika Anda mencapai platform dengan platform lain berada di bawahnya. Triknya adalah dengan meloncat ke platform atasnya, lalu loncat balik ke platform sebelumnya, dan loncat kembali platform tadi yang kini sudah berganti posisi. Saat Dark Prince memecah diri menjadi banyak. Tak perlu menyerangnya, segera lari menuju cahaya.
http://myjourneyintheworld.files.wordpress.com/2009/09/091409_0053_princeofper2.png?w=645




Chainsaw
Saat bermain, pause dan masukan Atas, Bawah, Atas, Bawah, Kiri, Kanan, Kiri, Kanan, Bulat, Kotak, Bulat, Kotak.

Unclockable: Telephone
Saat bermain, pause dan masukan, Kanan, Kiri, Kanan, Kiri, Bawah, Bawah, Atas, Atas, Bulat, Kotak, Bulat, Bulat, Kotak, Kotak.

Battle Rattle
Saat bermain, pause dan masukan, Kiri, Kiri, Kanan, Kanan, Bulat, Kotak, Kotak, Bulat, Atas, Bawah.

Unlockable Secret Sword
Saat bermain, pause dan masukan Atas, Bawah, Atas, Bawah, Kiri, Kanan, Kiri, Kanan, Bulat, Kotak, Bulat, Kotak.

Unlockable Secret Sword
Saat bermain, pause dan masukan Atas, Bawah, Atas, Bawah, Kiri, Kanan, Kiri, Kanan, X, Y, X, Y

Sword Codes
Pada Pause Screen masukan code dibawah ini:
Cheat Effect
Atas, Bawah, Atas, Bawah, Kiri, Kanan, Kiri, Kanan, Bulat, Kotak, Bulat, Kotak, Unlocks Swordfish Weapon
Kiri,Kiri, Kanan,Kanan, Bulat, Kotak, Kotak, Bulat, Atas, Bawah, Unlock Baby Toy Hammer
Pada Pause menu tekan Kanan, Kiri, Kanan, Kiri, Bawah, Bawah, Atas, Atas, Bulat, Kotak, Bulat, Bulat, Kotak, Kotak, Membuka Telephone of Sorrow
Atas, Atas, Bawah, Bawah, Kiri, Kanan, left, Kanan, Bulat, Kotak, Bulat, Kotak. Secondary weapon becomes a chainsaw

Thursday, 19 June 2014

hukum anak dari perbuatan "zina"

BAB II
PEMBAHASAN
3.1.    Zina
Zina menurut Al – Zurani, ialah :
اَلْوَطْاءُ فِيْ قُبُلٍ خَالٍ عَنْ مِلْكٍ وَ شُبْهَةٍ
“ Memasukkan penis ( zakar, bahas arab )kedalam vagina ( farj bahasa Arab ) bukan miliknya (bukan istrinya) dan tidak ada unsur syubhat (keserupaan atau kekeliruan).”
Dari definisi zina diatas , maka suatu perbuatan dapat dikatakan zina, apabila sudah memenuhi dua unsur, ialah :
Adanya persetubuhan ( sexual intercourse ) antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya (heterosex ); dan tidak adanya keserupaan atau kekeliruan (syubhat) dalam perbuatan sex (sex act).
Dengan unsur pertama, maka jika dua orang yang berbeda kelaminnya baru bermesraan, misalnya berciuman atau berpelukan, belum dapat dikatakan berbuat zina, yang dapat dijatuhi hukuman had, berupa dera bagi yang belum pernah kawin atau rajam bagi yang sudah pernah kawin; tetapi mereka bisa dihukum yang bersifat edukatif.
Demikian pula, melakukan inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor untuk memperoleh keturunan, maka menurut rumusan definisi Al – Jurjani tentang zina diatas, juga tidak bisa disebut zina, sebab jadi tidak terjadi sexual intercourse (persetubuhan) dalam inseminasi buatan. Namun menurut Mahmud Syaltut, inseminasi buatan itu menurut hukum termasuk zina, sebab hal itu mengakibatkan pencemaran  kelamin dan pencampuran nasab padahal Islam sangat menjaga kesucian/ kehormatan kelamin dan kemurnia nasab.
Dengan unsur kedua (syubhat), maka sexual intercourse yang dilakukan oleh orang karena kekeliruan, misalnya dikira “ istrinya” juga tidak dapat disebut zina.
Kalau kita perbandingkan antara KUHP Indonesia dengan Hukum Pidana Islam mengenai kasus zina ini, maka kita dapat melihat banyak perbedaan pandangan, antara lain sebagai berikut:
Menurut KUHP, tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana. Misalnya pasal 284 (1) dan (2) KUHP menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria dan wanita yang melakukan zina, padahal salah seorang atau kedua – duanya telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. Ini berarti bahwa pria dan wanita yang melakukan zina itu belum / kawin tidaklah kena sanksi hukuman tersebut diatas, asal kedua – duanya telah dewas dan suka sama suka (tidak ada unsure perkosaan). Baru kalau ada unsur perkosaan atau wanitanya belum dewasa, dapat dikenakan sanksi hukuman (vide pasal 285 dan 287 (1). Sedangkan menurut Hukum Pidana Islam, semua pelaku zina pria dan wanita dapat diancam hukuman had. Hanya dibedakan hukumannya yakni bagi pelaku yang belum kawin diancam dengan dera (flogging) dengan pukulan tongkat, tangan atau dengan sepatu ( praktek Nabi dan Khalifah – Khalifah sesudahnya ). Dera dengan cara apapun tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera. Sedangkan bagi pelaku yang telah kawin diancam dengan hukuman rajam (sloning to death) berdasarkan Sunah Nabi. Ada pula yang berpendapat, bahwa pelaku zina yang telah kawin mendapat hukuman rangkap: dera dahulu kemudian dirajam. Mazhab Dzahiri termasuk pendukung pendapat ini berdasarkan Hadis Nabi :
اَلثَّيْبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ –الحديث-
Pelaku zina yang telah atau pernah kawin didera 100 kali dan dirajam.
Dan juga berdasarkan pelaksanaan hukum dera dan rajam yang dilakukan oleh Khalifah Ali terhadap Syarahah al – Hamdaniyah kemudian Ali menegaskan:
جَلَدْ تُهَا بِكَتَابِ اللهِ وَرَجَمْتُهَا بِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Aku mendera dia ( Syaharah berdasarkan Kitab Allah (Surat Al – nur ayat 2) dan merajamnya dengan Sunah Rasul.
Mengenai wanita yang di perkosa di luar perkawinan tidak di kenakan hukuman, tetapi bagi wanita di bawah umur (kurang dari 15 tahun, vide pasal 287 KUHP) yang bersetubuh dengan pria tanpa unsur paksaan, dapat diancam dengan hukuman menurut Hukuman Pidana Islam.

3.2.    Status Anak Zina menurut undang-undang
Undang-undang Perkawinan atau Aturan pelaksanaannya yang merupakan hukum positif kita yang berlaku sekarang ini adalah Undang-undang No. 1 Tahun 1974 (L.N. No. 1/1974.TLN. Nomor 3019) dan peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (L.N. Nomor 12/1975. TLN. Nomor 3050).Khusus mengenai status (kedudukan) anak yang diatur di dalam Bab IX pasal 42. pasal 43 dan pasal 44 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sedangkan peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tidak mengatur sama sekali tentang status (kedudukan) anak. Pasal 42 berbunyi: “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Dalam penjelasannya dinyatakan cukup jelas oleh pembuat undang-undang.
Selanjutnya pasal 43 berbunyi: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Kedudukan anak pada ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam penjelasannya dinyatakan cukup jelas oleh pembuat undang-undang. Pada akhirnya pasal 44 berbunyi :
Seorang suami dapat mengangkat sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzinah dengan anak itu akibat dari pada perzinahan tersebut. Pengadilan memberi keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Dalam penjelasannya dinyatakan cukup jelas oleh pembuat undang-undang. Yang perlu mendapat perhatian kita untuk dibahas dalam hal ini ialah pasal 43 ayat (1) dan ayat (2).
Ayat (1)  menyatakan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Dalam masalah ini tidak perlu dipersoalkan tentang siapa ayah anak itu secara biologis karena mungkin ayahnya tidak mau mengakuinya. Bagi lingkungan masyarakat yang menganut garis keturunan kebapakan (patriliniar) yang menggunakan nama marga atau fam maka selanjutnya anak itu menggunakan nama marga atau fam ibunya (marga atau fam ayah dari ibunya).
Pada umumnya masyarakat bangsa kita, memahami dan menerima keadaan ini sebagai suatu hal yang suadh sewajarnya demikian, sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Menurut  penulis keadaan yang demikian telah memenuhi isi ketentuan pasal 43 ayat (1) tersebut di atas tadi. Persoalan akan menjadi lain, apabila sepasang laki-laki dan perempuan yang masih dalam tahap hubungan pertunangan ataupun sementara pacaran telah melangkah lebih jauh sehingga belum tiba saatnya mereka melangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum telah terlebih dahulu lahir seorang ataupun beberapa orang anak. Maka timbullah persoalan bagaimana dengan anak-anak yang dilahirkan sebelum perkawinan tersebut ? hal ini harus dijawab secara yuridis (menurut hukum).
Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa :
Kedudukan anak tersebut ayat (1) yaitu : “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah”.
Kalau yang dimaksudkan dengan pembuat Undang-undang dengan anak yang dilahirkan di luar perkawinan dalalam pasal 43 ayat (1) tersebut yang status (kedudukan) hanya mempunyai hubungan hukum (hubungan perdata) dengan ibunya dan keluarga ibunya yang tidak diikuti lagi dengan perkawinan yang sah oleh ayah/ibu biologisnya di kemudian hari, maka tidak perlu dipersoalkan dan diatur dengan peraturan lebih lanjut, oleh karena secara umum masyarakat bangsa kita telah menerima keadaan ini sebagai suatu yang wajar (sudah seharusnya) demikian, sebagaimana yang telah dikemukakan di atas. Lain halnya apabila anak-anak yang dilahirkan diluar perkawinan itu, kemudian diikuti dengan perkawinan yang sah oleh ayah dan ibu biologisnya maka timbullah persoalan/permasalahan bagaimana status (kedudukan) anak-anak itu selanjutnya. Apalagi jika kedua suami/isteriitu meminta supaya anak-anak itu dijadikan menjadi anak yang sah dalam perkawinan mereka. Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tidak dapat memberikan jawaban atas hal ini atau dengan kata lain belum mengaturnya. Apakah Peraturan Pemerintah yang dijanjikan dalam pasal 43 ayat (2) tersebut akan mengaturnya lebih jauh, belum dapat ditentukan sekarang ini, namun demikian harapan penulis, Peraturan Pemerintah yang dimaksud kelak dapat mengatur hal tersebut, karena sepanjang pengetahuan penulis Peraturan Pemerintah yang dimaksud sampai sekarang belum ada.
Undang-undaang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 1975 kini telah berusia kurang lebih 20 tahun dan selama 20 tahun tersebut dalam pelaksanaannya sudah tentu hal yang dikemukakan di atas pernah diketemukan oleh para pelaksananya, khususnya pegawai catatan sipil  dan hakim pengadilan negeri. Tetapi bagaimana para pelaksana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat memberikan jawaban dalam menyelesaikan hal ini dalam praktek, sampai sekarang nampaknya belum dipermasalahkan.
Perkawinan yang diakui di Indonesia, ialah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan dicatat menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (vide pasal 2 (1) dan (2) Undang-ndang Nomor 1/1974). Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat dari KUA untuk mereka yang melangusngkan perkawinannya menurut hukum Islam; sedangkan untuk mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut hukum agamanya dan kepercayaannya selain Islam, maka pencatatan perkawinannya dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil (vide pasal 2 (1) daan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9/1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1/1974 tentang perkawinan).
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal dan ayat-ayat tersebut di atas, maka perkawinan penduduk di Indonesia yang dilakukan menurut hukum Islam misalnya, tetapi tidak dicatat oleh pegawai pencatat dari KUA, atau perkawinan yang dicatat oleh pegawai pencatat dari Kantor Catatan Sipil, tetapi perkawinan tersebut tidak dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya, maka perkawinan tersebut tidak menurut negara. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah itu hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (vide pasal 43 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9/1975).
Dari apa yang dikemukakan di atas, kiranya cukup jelas bahwa masalah anak-anak yang dilahirkan diluar perkawinan belum diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sehingga merupakan kekosongan hukum, setidak-tidaknya selama peraturan pemerintah yang dijanjikan dalam pasal 43 ayat (2) tersebut belum ada. Dalam praktek umumnya para prakitis hukum menoleh dan memperlihatkan ketentuan-ketentuan pasal peralihan atau ketentuan pasal penutup dari Undang-undang yang bersangkutan dalm hal ini Undang-undang 1 Tahun 1974.
Dalam Bab XIV yang mengatur tentang ketentuan penutup , pasal 66 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dinyatakan bahwa :
“Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketetuan yang diatur dalam kitab Undang-undang hukum perdata (Burgerlijk Wet Boek), Ordonansi perkawinan Indonesia Kristen (Stb. 1933 No. 74), peraturan perkawinan campuran (Stb. 1898 No. 158) dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan, sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku”.
Dari keterangan tersebut di atas menyatakan bahwa pada umumnya para praktisi hukum, menafsirkan pasal ini pada bahagian anak kalimat (kata-kata) “sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini”, dalam arti bahwa apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini, maka untuk hal tersebut berlaku perundang-undangan lama.
Dalam hubungan ini perlu diperhatikan bagian awal kalimat pasal 66 yang berbunyi :
“Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan … maka masalah anak-anak yang dilahirkan diluar perkawinan adalah merupakan hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan, yang ternyata belum diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974”.
Peraturan perundang-undangan lama yang dimaksud adalah sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam pasal 66 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) dan sebagainya. Mengenai masalah ini maka bagi mereka yang tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum perdata dan ordonansi perkawinan orang-orang Indonesia Kristen di Jawa dan Madura, Minahasa dan Ambon (Stb. 1933 Nomor 74 Jo. Stb 1989 Nomor 607) ternyata ada ketentuan yang mengaturnya. Sedangkan peraturan perkawinan campuran (Stb. 1898 Nomor 158) tidak mengaturnya sama sekali.
Dalam hal anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang namanya tidak dimuat dalam akta perkawinan atau tidak dibuat pernyataan pengakuan anak karena orang tuanya lalai melaporkan pada waktu perkawinan mereka dilangsungkan, pasal 47 (3) Stb.1933 Nomor 47 Jo. Stb. 1936 Nomor 607 menyatakan ditentukan oleh hukum adat.
Menurut penulis, hal tersebut masih ada kaitannya dengan masalah perkawinan yaitu mencantumkan/membubuhkan nama dan umur anak-anak yang bersangkutan dalam akte perkawinan, maka prosedur yang harus ditempuh ialah kedua suami/isteri itu mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang agar memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil bersangkutan untuk melakukan perbaikan/penambahan dimaksud dalam akte perkawinan dan dalam daftar yang bersangkutan.


3.3. status anak zina menurut islam  
Menurut Hukum Perdata Islam, anak zina/ jadah itu suci dari segala dosa orang yang menyebabkan eksistensinya di dunia ini, sesuai dengan Hadis Nabi Muhammad:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْ لَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ حَتَّى يَعْرُبَ عَنْهُ لِسَانُهُ فَاَبَوَاُه يُهَوِّ دَانِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْ يُمَجِّسَانِهِ
Semua anak dilahirkan atas kesucian/ kebersihan (dari segala dosa/noda) dan pembawaan beragama tauhid, sehingga ia jelas bicaranya. Maka kedua orang tuanyalah yang menyebabkan anaknya menjadi Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi. (Hhadis riwayat Abu Ya’la, Al – Thabrani, dan Al – Baihaqi, dari Al – Aswad bin Sari’.
Dan berdasarkan firman Allah dalam surat Al – Najm ayat 38:
ٲلاَ تَزِرُ وَا زِرَةٌ وِّزْرَاُخْرَى
Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.
Karena itu, anak zina harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, pengajaran, dan ketrampilan yang berguna untuk bekal hidupnya dimasyarakat nanti. Yang bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, materiil dan spiritual adalah terutama ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya. Sebab anak zina hanya mempunyai hubungan nasab atau perdata dengan ibunya.
Apabila ibunya yang melahirkan tidak bertanggung jawab, bahkan sampai hati membuangnya untuk menutup malu/ aib keluarga, maka siapa pun yang menemukan anak (bayi) zina tersebut wajib mengambilnya untuk menyelamatkan jiwanya. Keluarga yang menemukan bayi terlantar akibatdari pada hubungan gelap orang – orang yang tidak bertanggung jawab, wajib mengasuhnya dan mendidik baik – baik, dan untuk mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut, bisa atau harta pribadi keluarga tersebut dan bisa juga atas bantuan Baitul Mal. Dan bisa juga anak tersebut diserahkan oleh keluarga tersebut kepada Panti Asuhan Anak Yatim. Hanya perlu dicatat tidak baik cara mengasuh dan mendidiknya, atau tidak dpat dipercaya dalam penggunaan bantuan keuangan dari Baitul Mal dan dari masyarakat Islam, maka wajib dicabut hak perwaliannya atas anak itu, dan pemerintah wajib mengurusi, mengawasi, dan mencukupi kebutuhan hidupnya.
Perlu ditambahkan, bahwa anak yang lahir sebelum 6 bulan dari peerkawinan, maka “sang ayah” berhak menolak keabsahan anak itu menjadi anaknya, sebab masa hamil yang paling sedikit berdasarkan Al – Qur’an surat Al – Baqarah ayat 233 dan surat Al- Ahqaf ayat 15 adalah 6 bulan. Sedangkan masa hamil yang terlama dari seorang wanita tiada nash yang jelas dalam Al – Qur’an dan Sunah. Pendapat fuqaha tentang masalah ini berbeda – beda mulai dari 9 bulan menurut mazhab Dzahiri, setahun menurut Muhammad bin Abdul hakam al – Maliki, dua tahun menurut mazhab hanafi, emapt tahun menurut mazhab Syafi’I, dan lima tahun menurut mazhab Maliki. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena hanya didasarkan atas informasi dari sebagian wanita yang dijadikan responden, yang belum tentu mengerti ilmu kesehatan, khusunya tentang ilmu kandungan. Maka karena itu di Mesir berdasarkan UU. No. 25 Tahun 1929 pasal 15 menetapkan masa hamil paling lama satu tahun syamsiyah (365 hari)setelah mendengarkan pertimbangan dari para dokter yang juga ahli hukum dengarkan pertimbangan dari para dokter yang juga ahli hukum Islam. Menurut hemat penulis, pendapat Dzahiri adalah yang paling mendekati kebiasaan/ pengalaman wanita hamil (berdasarkan realitas dan empirik), sedangkan hukum positif di Mesir (1 tahun) adalah untuk bersikap hati – hati atas kemungkinan adanya kehamilan yang cukup lama sekalipun langka. Kiranya sekedar untuk bersikap hati – hati, cukuplah kiranya masa hamil menurut mazhab Dzahiri itu diatambah sebulan menjadi 10 bulan tahun syamsiyah, demi menjaga kepastian hukum. Sebab norma hukum itu hanya mengatur dan menetapkan hal – hal yang umum, bukan kejadian – kejadian yang jarang / langka adanya.
















 BAB III
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Zina adalah hubungan seks yang dilakukan oleh dua pasangan diluar nikah tanpa ada unsur subhat(paksaan). Hukum dari zina tersebut adalah haram atau dosa bagi yang melakukan. Sedangkan hukuman bagi orang yang melakukan zina atau hubungan seks diluar nikah, menurut KUHP mereka didera hukuman pidana yaitu dipenjara paling lama sembilan bulan, dan menurut hukum pidana islam, mereka didera hukuman had. Bahkan sahabat Nabi menghukum orang yang melakukan zina itu dengan hukuman didera 100 kali. Namun bagi orang yang melakukan zina dan sudang atau pernah nikah itu didera 100 kali dan dirajam.
Oleh karena itu status anak di luar nikah menurut UU positif  di dalam UU No 1 th 1974 pasal 43 ayat (1) disebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Kemudian UU ini dijudicial review oleh Macicha Mokhtar, sehingga keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Pebruari 2012 menjadi : Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan pedata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya.  Argumentasi yang melandasi keputusan ini antara lain bahwa setiap anak adalah tetap anak dari kedua orang tuanya, terlepas apakah dia lahir dalam perkawinan yang sah atau di luar itu dan bahwasanya dia berhak memperoleh layanan dan tanggung jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan anak tanpa diskriminasi. Hal ini sesuai dengan UU N0 12 tahun 2006 tentang    Kewargannegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM). 
Menurut Hukum Perdata Islam, anak zina/ jadah itu suci dari segala dosa orang yang menyebabkan eksistensinya di dunia ini. Sehingga anak dari hasil zina tersebut tidak boleh kita sebut sebagai anak haram.







DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Jawad Mughniyah.Fiqh Lima Mazhab. Jakarta, Basrie Press, 1998.
M. Quraish Shihab. M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahu, Tangerang, Lentera Hati. 2008.

M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah,  Jakarta, Raja Grafindo persada, 1997.

LIMA AJARAN DASAR TEOLOGI MU’TAZILAH

LIMA AJARAN DASAR TEOLOGI MU’TAZILAH
Kelima ajaran dasar mu’tazilah yang tertuang dalam Al-ushul al-khamsah adalah at-tauhid (pengesaan tuhan), al-adl (keadilan tuhan), al-waad wa al-wa’id (janji dan ancaman tuhan), al-manzilah bain al-manzilatain (posisi diantara dua posisi) dan al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy an al-mungkar (menyerukan kepada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran).
1.      At-Tauhid
At-tauhid (pengesaan tuhan), merupakan prinsip utama dan intisari ajaran mu’tazilah. Sebenarnya, setiap mazhab teologis dalam islam memegang doktrin ini. Namun, bagi mu’tazilah, tauhid memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemahaeseaan-Nya. Tuhanlah satu-satunya yang esa, yang unik dan tidak ada satupun yang menyamainya. Oleh karena itu, hanya dialah yang qadim. Jika ada lebih dari satu yang qadim, maka telah menjadi ta’addud al-qudama (berbilangnya dzat yang tak berpermulaan). Untuk memurnikan keesaan tuhan (tazih), mu’tazilah menolak konsep tuhan memiliki sifat-sifat, menggambarkan fisik tuhan (antromorfisme tajassum), dan tuhan dapat dilihat dengan mata kepala. Mu’tazilah berpendapat bahwa tuhan itu esa, tak ada satupun yang menyamai-NYA. Dia maha melihat, mendengar, kuasa, mengetahui dan sebagainya. Namun, itu semua bukanlah sifat Allah, malainkan dzatnya. Menurut mereka, sifat adalah sesuatu yang melekat. Bila sifat tuhan itu qodim, maka yang qodim itu berarti ada dua, yaitu dzat dan sifatnya. Wasil bin Atha’ seperti yang dikutip oleh Asy-Syahrastani  mengatakan “siapa yang mengatakan sifat yang qadim, berarti telah menduakan tuhan”. Ini tidak dapat diterima karena merupakan perbuatan syirik. Apa yang disebut dengan sifat menurut mu’tazilah adalah dzat tuhan itu sendiri. Abu Hudzail, sebagaimana di kutip oleh Musthafa Muhammad, berkata “Tuhan mengetahui dengan ilmu, dan ilmu itu adalah Tuhan itu sendiri. Tuhan berkuasa dengan kekuasaannya, dan kekuasaan itu adalah tuhan itu sendiri”. Dengan demikian, pengetahuan dan kekuasaan tuhan adalah tuhan itu sendiri, yaitu dzat dan esensi tuhan, bukan sifat yang menempel pada dzatnya.
Mu’tazilah berpendapat bahwa Al-qur’an itu baru (diciptakan), Al-qur’an adalah manifestasi dari kalam tuhan, Al-qur’an terdiri atas rangkaian huruf, kata, dan bahasa yang satunya mendahului yang lainnya.

2.      Al-Adl
Ajaran dasar Mu’tazilah yang kedua adalah al-adl yang berarti “tuhan maha adil”. Adil ini merupakan sifat yang paling gambling untuk menunjukkan kesempurnaan. Karena tuhan maha sempurna, di sudah pasti adil. Ajaran ini bertujuan ingin menempatkan tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang manusia, kerena diciptakannya alam semesta ini sesungguhnya untuk kepentingan manusia. Tuhan dikatakan adil jika bertindak hanya yang baik (ash-saleh) dan terbaik (al-ashlah), dan bukan yang tidak baik. Begitu pula tuhan itu dipandang adil jika tidak menyalahi/ melanggar janjinya. Dengan demikian, tuhan terikat oleh janjinya.
Ajaran tentang keadilan ini berkaitan erat dengan beberapa hal, antara lain:
A)    Perbuatan manusia
B)    Berbuat baik dan terbaik
C)    Mengutus rasul


3.      Al-Wa’d Wa Al-Wa’id
Ajaran ketiga ini sangat erat hubungannya dengan ajaran kedua di atas. Al-wa’d wa al-wa’id berarti janjin dan ancaman. Tuhan yang maha adil dan maha bijaksana tidak akan melanggar janjinya. Perbuatan tuhan terikat dan dibatasi oleh janjinya sendiri, yaitu memberi pahala berupa surga bagi orang yang mau berbuat baik (al-muthi) dan mengancam dengan siksa neraka bagi orang yang durhaka (al-ashi). Begitu pula janji tuhan untuk member pengampunan bagi yang mau bertobat nashuha, pasti benar adanya.
Ini sesuai dengan prinsip keadilan. Jelasnya, siapapun yang berbuat baik akan dibalas dengan kebaikan pula dan juga sebaliknya, siapa yang berbuat jahat akan dibalas denga siksa yang pedih. Ajaran ketiga ini tidak memberi peluang bagi tuhan, selain menuaikan janjinya. Yaitu memberi pahala bagi orang yang taat dan menyiksa orang-orang yang berbuat maksiat, kecuali bagi yang sudah bertobat nasuha. Tidak ada harapan bagi pendurhaka, kecuali bila ia bertobat. Kejahatan dan kedurhakaan yang menyebabkan pelakunya masuk kedalam neraka ,merupakan dosa besar, sedangkan bagi dosa kecil, mungkin Allah mengampuninya. Ajaran ini tampaknya bertujuan mendorong menusia berbuat baik dan tidak melakukan perbuatan dosa.
4.      Manzilah Bain Al-Manzilataini
Inilah ajaran yang mula-mula melahirkannya aliran Mu’tazilah. Ajaran ini terkenal dengan status orang beriman (mukmin) yang melakukan dosa besar. Seperti yang tercatat dalam sejarah, khawarij menganggap orang tersebut sebagai orang musyrik, sedangkan murji’ah berpendapat bahwa orang itu tetap mu’min dan dosanya sepenuhnya diserahkan sepenuhnya pada tuhan. Boleh jadi dosa itu diampuni tuhan. Adapun pendapat wasil bin ata’ (pendiri mazhab Mu’tazilah) lain lagi. Menurutnya, orang tersebut, berada diantara dua posisi (al-manzilah bain al-manzilatain). Karena ajaran ini, wasil bin ata’ dan sahabatnya amr bin ubaid harus memisahkan diri (I’tizal) dari majlis gurunya, hasan al-basri. Berawal dari ajaran itulah dia membangun mazhabnya.
Pokok ajaran ini adalah bahwa mu’min yang melakukan dosa besar dan belum tobat bukan lagi mu’min atau kafir, tetapi fasiq. Izutsu, dengan mengutip ibn hazm, menguraikan pandangan mu’tazilah sebagia berikut “orang yang melakukan dosa besar disebut fasiqin . Ia bukan mu’min bukan pula kafir, bukan pula munafik (hipokrit).”Mengomentari pendapat tersebut izutsu menjelaskan bahwa sikap mu’tazilah adalah membolehkan hubungan perkawinan dan warisan antara mu’min pelaku dosa besar dan mu’min lain dan dihalalkannya binatang sembelihannya.

5.      Al- Amr Bi Al-Ma’ruf Wa An-Nahy An-Munkar
Ajaran dasar yang kelima adalah menyuruh pada kebajikan dan melarang pada kemunkaran (Al-amr bi Al-ma’ruf wa An-nahy an-Munkar). Ajaran ini menekankan keberpihakan kepada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuensi logis dari keimanan seseorang. Pengakuan keimanan harus dibuktikan dengan perbuatan baik, diantaranya dengan mengajak pada kebajikan dan melarang pada kemunkaran.

Perbedaan mazhab Mu’tazilah dengan mazhab yang lain mengenai ajaran kelima ini terletak pada tatanan pelaksanaannya. Menurut Mu’tazilah, jika memang diperlukan, kekerasan dapat ditempuh untuk mewujudkan ajaran tersebut. Sejarahpun telah mencatat kekerasan yang pernah dilakukannya ketika menyirkan ajaran-ajarannya.

TAFSIR BI AL-MA’TSUR WA BI AL-RA’Y

TAFSIR BI AL-MA’TSUR WA BI AL-RA’Y



A.    Pendahuluan
Allah SWT menerangkan dalam Al-Qur’anul Karim bahwasanya untuk memahami Al-Qur’an, kita diharuskan mempelajarinya dengan sungguh-sungguh dan benar. Kita diwajibkan memperhatikan makna dibalik setiap ayat dalam Al-Qur’an agar kita dapat menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup kita, sehingga kita mendapatkan keberkahan yang banyak.Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, agar kita mudah memahami setiap perintah dan larangan Allah SWT dan mudah untuk menjalankan agama yang lurus. Kewajiban kita mempelajari Al-Qur’an tidak terlepas dari kewajiban kita mempelajari dan memahami bahasa Arab dengan benar. Oleh sebab itu, marilah kita tingkatkan kemampuan kita dalam bahasa Arab dan mempeluas wawasan ilmu agama kita.Al-Qur’anul Karim diturunkan kepada Rasulullah, Muhammad SAW untuk membawa umat manusia menuju ketaqwaan kepada Allah SWT. Kitab ini merupakan pedoman bagi umat manusia untuk menuju jalan yang lurus, agama yang diridhoi Allah SWT, agar manusia mendapatkan keselamatan di dunia dan di akhirat.Rasulullah SAW menyampaikan Al-Qur’an kepada para sahabatnya, orang-orang Arab asli. Mereka dapat memahami Al-Qur’an berdasarkan naluri mereka. Bilamana mereka menemui kesulitan memahami suatu ayat, mereka akan datang kepada Rasulullah SAW dan mendapatkan uraian penjelasan langsung dari beliau. Setelah Rasulullah SAW wafat, Al-Qur’an diajarkan dari generasi ke generasi, dari bangsa Arab kepada bangsa selain bangsa Arab, dari Sahabat kepada Tabi’in; lalu dari Tabi’in kepada Tabi’it Tabi’in dan seterusnya hingga sampai kepada kita yang hidup 14 abad setelah wafatnya Rasulullah.Pada masa Rasulullah SAW masih hidup, sumber penafsiran suatu ayat dilakukan dengan ayat lain dalam Al-Qur’an, atau dengan penjelasan langsung oleh Rasulullah SAW dalam hadits-hadits beliau. Pada generasi sahabat, Al-Qur’an ditafsirkan berdasarkan dua sumber tersebut, ditambah pula dengan penjelasan para Sahabat. Disini unsur penalaran Sahabat sudai mulai berperan dalam penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an. Demikian selanjutnya perkembangan ilmu tafsir semakin diperbaharui dengan penalaran para ulama ahli tafsir, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Bagi orang-orang yang bertaqwa, perkembangan ilmu pengetahun ini akan memperdalam pemahaman mereka terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan memperkokoh keimanan mereka. Untuk itu, dalam perkembangannya, kita mengenal dua metode pokok penafsiran Al-Qur’an.

B.     Tafsir bir ra'yi
Dari namanya saja terlihat jelas bahwa tafsir model ini kebalikan dengan tafsir bir riwayah. Ia lebih menitikberatkan pada pemahaman akal (ra'yu) dalam memahami kandungan nash. Tetap saja ia memakai ayat dan hadis namun porsinya lebih pada akal. Contoh tafsir model ini adalah Tafsir al-kasysyaf karya Zamakhsyari dari kalangan Mu'tazilah, tafsir Fakh ar-Razi, Tafsir al-Manar. Kalau mau dipilah lagi maka tafsir model ini bisa dibagi kedalam:
a.       Tafsir bil 'ilmi (seperti menafsirkan fenemona alam dengan kemudian merujuk ayat Qur'an)
b.      Tafsir falsafi (menggunakan pisau filsafat utk membedah ayat Qur'an)
c.       Tafsir sastra. Lebih menekankan aspek sastra dari ayat al-Qur'an. Model tafsir ini pada masa sekarang dikembangkan oleh Aisyah Abdurrahman (dia perempuan lho) atau terkenal dengan nama Bintusy Syathi. Alhamdulillah karya Bintusy Syathi ini sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Sebagai catatan, untuk kajian modern sekarang, sesungguhnya penggolongan secara kaku dan ketat tafsir bir riwayah dan bir ra'yi itu tak lagi relevan. Seperti tafsir-nya Bintusy Syathi setelah saya simak ternyata penuh dengan kandungan ayat Qur'an untuk memahami ayat lain. Begitu pula tafsir al-Manar, pada sebagian ayatnya terlihat keliberalan penulisnya tapi pada bagian ayat lain justru terlihat kekakuan penulisnya. Tafsir model maudhu'i (tematis) juga tak bisa secara kaku dianggap sebagai tafsir bir riwayah semata.
Lalu yang mana metode tafsir yang terbaik? Kitab tafsir mana yang paling baik?
Syeikh Abdullah Darraz berkata: "Al-Qur'an itu bagaikan intan berlian, dipandang dari sudut manapun tetap memancarkan cahaya. Kalau saja anda berikan kesempatan pada rekan anda untuk melihat kandungan ayat Qur'an boleh jadi ia akan melihat lebih banyak dari yang anda lihat."
Jadi? Tak usah khawatir mana yang terbaik... Semua metode tafsir bertujuan menyingkap cahaya al-Qur'an.
  • Tafsir ra’y adalah tafsir ayat-ayat al-Qur’an yang didasarkan pada ijtihad mufasirnya dan menjadikan akal fikiran sebagai pendekatan utamanya.
  • Menurut Adz-Dzahaby, syarat-syarat diterimanya tafsir ra’y yaitu, bahwa penafsirnya: a) benar-benar menguasai bahasa Arab dengan segala seluk beluknya, b) mengetahui asbabun nuzul, nasikh mansukh, ilmu qiraat dan syarat-syarat keilmuan lain, c) tidak menginterpretasikan hal-hal yang merupakan otoritas Tuhan untuk mengetahuinya, d) tidak menafsirkan ayat-ayat berdasarkan hawa nafsu dan interes pribadi, e) tidak menafsirkan ayat berdasarkan aliran atau paham yang jelas bathil dengan maksud justifikasi terhadap paham tersebut, f) tidak menganggap bahwa tafsirnya itulah yang paling benar dan yang dikehendaki oleh Tuhan tanpa argumentasi yang pasti.
  • Tafsir ra’y yang tertolak karena tidak memenuhi kriteria di atas disebut al-tafsir bi al-ra’y al-madzmumah dan yang memenuhi tersebut al-tafsir bi al-ra’y al-mahmudah.
  • Contoh kitab-kitab tafsir ra’y antara lain: al-Tafsir al-Kabir Mafatih al-Ghaib karangan Al-Ustadz al-Fakhr al-Razi (w. 606 H), Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil karya Al-Ustadz Al-Baidhawy (w. 691 H), Madarik al-Tanzil wa Haqaiq al-Ta’wil karangan Al-Ustadz Mahmud al-Nasafy (w. 701 H), Lubab al-Ta’wil fy Ma’any al-Tanzil karangan Al-Ustadz Al-Khazin, Irsyad al-‘Aql al-Salim ila Mazaya al-Kitab al-Karim oleh Abu Su’ud (w. 982) dan Al-Kasyaf oleh Mahmud bin Umar al-Zamakhsari (w. 538 H).
Spektrum Tafsir Bi Ar-Ra'yi
Sejak awal digagas, legalitas tafsir bi ar-Rayi telah menjadi bahan perdebatan dari berbagai kalangan.
Argumentasi kelompok penentang :
o    Penafsiran melalui perangkat ra'yu tidak akan membuahkan interpretasi maksimal (al-mutayaqqan ishabatuh), maksimal hanya sampai taraf  akurasi kesimpulan-kesimpulan yang tidak lebih dari sekadar persangkaan tanpa dasar ilmu yang jelas dan tegas, di mana hal ini dilarang oleh Allah I. Dalam firman-Nya :
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ
وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
"Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui".
o       Penafsiran al-Qur'an sudah diturunkan oleh Allah I. Dalam al-Qur'an sendiri atau lewat hadits-hadits Nabi e sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan"

o       Di samping itu, penafsiran dengan ra'yu juga dilarang, sabda Nabi e dalam HR. Turmudzi.

وَمَنْ قَالَ فيِ القُرآنِ برَأيِه فليَتَبَوّأ مَقعَدَه منَ النَّار
"Dan barangsiapa berbicara tentang al-Qur'an dengan akalnya,
maka pergi dan bersemayamlah mereka di neraka"

o       Adanya riwayat dari para sahabat dan tabi'in yang bersikap membatasi diri dalam menafsirkan al-Qur'an dengan logikanya, karena khawatir akan mengantarkan pada penafsiran yang tidak dikehandaki Allah I.

Argumentasi Penggagas tafsir bi ar-Ra'yu :
o        Mereka menyampaikan penalaran bahwa dalam al-Quran banyak didapati penjelasan tentang himbauan untuk melakukan perenungan-perenungan terhadap ayat-ayatNya.

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا ءَايَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ . (ص: 29)
"Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran. "

o        Rasulullah penah mendoakan kepada Ibnu Abbas untuk menguasai dan handal akan ilmu agama dan ta'wil. Seperti sabda beliau
الَّلهُمَّ فَقِّهْهُ فى الدِّينِ وعَلِّمهُ التَأوِيْلَ
"Ya Allah, pahamkanlah ia dengan ilmu agama, dan ajarkanlah ia tentang ilmu ta'wil (ijtihad)"

Do`a ini memberikan indikasi kuat bahwa para sahabat sendiri telah melakukan penafsiran terhadap al-Quran dan melibatkan diri dalam memberikan penjelasan tentang ayat-ayat yang mujmal yang tidak ada sumber nash dari Rasul. Seandainya peran ta`wil hanya terbatas pada periwayatan, niscaya do`a tersebut akan kehilangan eksistensi maknanya.
o        Telah dimaklumi bahwa beliau Nabi tidaklah menjelaskan tafsir dari setiap ayat perayat, larangan penafsiran dengan ra`yi justru akan memberikan implikasi pada vakumnya hukum-hukum Allah I. yang tidak sedikit yang belum tersingkap.
Dari perdebatan di atas, menurut az-Zarqani sebenarnya kedua kelompok yang saling berseberangan tersebut telah mengambil satu kata sepakat bahwa larangan terhadap tafsir bir- ra'yi  yang dimaksud adalah pemahaman al-qur'an yang hanya semata-mata didasarkan pada akal murni tanpa melihat pada al-qur'an, hadits dan aspek-aspek lain termasuk di dalamnya bahasa arab, syair jahiliyah, asbab an-nuzul, nasikh mansukh dll.

Sumber Penafsiran Tafsir Bir-Ra'yi
a.           Riwayat-riwayat shahih yang dikutip dari Nabi e. Dengan tetap mengedepankan sikap selektif terhadap hadits-hadits yang lemah dan palsu. Jika terdapat suatu riwayat yang shohih, maka tidak diperbolehkan menafsirkan dengan metode ra'yu 
b.          Mengambil pendapat sahabat. Sebab  ijtihad penafsiran yang dilakukan para sahabat setingkat dengan hadist marfu' .
c.           Makna asli dari bahasa arab, mengingat al-quran diturunkan dengan bahasa arab dengan catatan mufassir harus tetap memperhatikan makna mayoritas yang terlaku dikalangan bangsa arab.
d.          Tuntutan Kandungan makna dari susunan kalimat sesuai dengan prinsip-prinsip syariat

Hal-Hal Yang Harus Dihindari Oleh Seorang Mufassir Bi ar-Ra'yi
Seorang mufassir agar dalam menafsirkan ayat-ayat al-qur'an tidak sampai tergelincir dalam jurang kesesatan sehingga akan masuk dalam kategori tarsir bir-ra'yi yang tertolak maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut :
o       Mengemukakan maksud dari firman Allah I tanpa di bekali pengetahuan kaidah-kaidah bahasa serta ilmu syariat secara lengkap dan memadai.
o       Mengarahkan kandungan makna al-qur'an berdasarkan madzhab yang rusak dan sesat.
o       Menetapkan dengan tegas bahwa maksud Allah I. demikian tanpa ada tendensi dalilnya.
o       Menafsirkan al-qur'an hanya untuk menuruti hawa nafsu atau sangkaan-sangkaan yang di anggap benar.

Mengingat adanya hal-hal yang mutlak harus diketahui oleh mufassir terutama mengenai batas-batas wilayah yang bisa dirambah oleh mufassir, kandungan makna atau ilmu al-qur'an dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
o       Makna yang mutlak hanya diketahuai oleh Allah I. Yang berkaitan dengan hal-hal yang berada di luar wilayah jangkauan nalar manusia, seperti hari kiamat, ruh, ayat mutasyabihat dan lain-lain. Pada tataran ini ijtihad sama sekali tidak mendapatkan celah masuk, Kewenangan dan otoritas penafsiran mutlak hanya milik Allah I dan Rasulnya yang telah mendapat legalitas-Nya.
o       Ilmu yang khusus diberikan Allah I kepada Nabi e, seperti pengetahuan tentang makna-makna ayat dipermulaan surat. Hal inipun juga tidak boleh ditafsirkan oleh siapapun kecuali rosul sendiri yang menjelaskannya.
o       Ilmu yang diajarkan Allah I pada rasulnya untuk disampaikan pada umat. Macam ini dibedakan dalam dua bagian yaitu :
P      Bagian yang tidak boleh ditafsirkan kecuali hanya melalui periwayatan dari Nabi e. Seperti nasih-mansukh, cerita umat terdahulu, asbab an-nuzul dan lain-lain.
P      Bagian yang bisa diketahui melalui perenungan akal baik yang berkaitan dengan ayat-ayat mutasabihat atau berkenaan dengan hukum. Nasihat dan perumpamaan-perumpamaan.

Metodologi Tafsir Bi Ar-Ra'yi
      Sebelum seorang mufassir terjun dalam menafsiri al-Qur`an bi ar-ra`yi ia harus  mengetahui dahulu tahapan yang harus ditempuh dalam menafsilan al-Qur`an birro`yi supaya hasil pentafsirannya – kalau tidak dikatakan melenceng dari ketentuan syari'at- paling tidak mendekati kebenaran. Maka sebelumnya ia harus menelaah terlebih dahulu makna al-Qur`an dari al-Qur`an itu sendiri dan bila tidak diketemukan, maka beralih pada ­as-sunnah dan atsarusshohabah sebagai tahapan berikutnya. Dalam hal tidak adanya tiga sumber penafsiran di atas, barulah bagi mufassir boleh menafsirkan al-Qur`an birro`yi, dengan berpedoman pada kaidah-kaidah sebagaimana berikut :
1.      Memulai dengan mencari makna yang terkait dengan kosa kata kalimat baik dari sudut bahasa, ilmu shorof, asal kata dengan tetap memperhatikan  makna yang berlaku tatkala diturunkannya ayat al-Qur`an tersebut.
2.      Mengikuti alur pembicaraan sesuai dengan susunan kalimat dari sisi I'rab dan balaghah.
3.      Mendahulukan makna hakiki dari makna majazinya.
4.      Memperhatikan sebab-sebab diturunkannya suatu ayat (asbabunnuzul).
5.      Memperhatikan korelasi antara ayat pertama dan setelahnya.
6.      Memperhatikan tujuan dasar dari runtutan suatu ayat.
7.      Tidak bertentangan dengan ilmu pengetahuan, sejarah manusia secara umum ataupun khusus dikomunitas bangsa arab.
8.      Dalam menjelaskan makna dan istimbat hukum tetap berjalan di atas prinsip-prinsip kaidah bahasa, syari'at dan ilmu pengetahuan
9.      Mengikuti atauran-aturan tarjih tatkala menemukan beberapa keberagaman makna.

C.    Perbedaan Tafsir Bil Ma’tsur dan Tafsir Bir Ra’yi
1.      Tafsir Bil Ma’tsur
Metode bil Ma’tsur menafsirkan Al-Qur’an dengan merujuk pada pemahaman yang langsung diberikan oleh Rasulullah kepada para sahabat, lalu turun menurun kepada tabi’in; tabi’it tabi’in, dan seterusnya hingga masa sekarang. Metode ini mendasarkan tafsir pada kutipan-kutipan yang shahih sesuai urutan-urutan persyaratan bagi para mufasir. Yaitu:a -  Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Sahabat adalah seorang yang hidup pada masa Rasulullah hidup, berjumpa dengan beliau, lalu beriman hingga akhir hidupnya. Mereka inilah yang menyaksikan langsung Qarinah dan kondisi ketika ayat Al-Qur’an diturunkan. Sehingga bilamana tidak terdapat penjelasan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah atas suatu ayat, maka disyaratkan untuk menafsirkan ayat tersebut dengan menggali pendapat para sahabat.d -  Menafsirkan Al-Qur’an dengan pendapat para Tabi’in:Apabila tidak pula terdapat penafsiran dari para Sahabat, disyaratkan untuk menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan pendapat dari para Tabi’in.
Diantara para Tabi’in ada yang menerima seluruh penafsiran dari Sahabat. Namun, tidak jarang pula yang mendapatkannya secara istinbat, yaitu penyimpulan, dan istidlal, yaitu penalaran dalil. Tetapi, yang dapat dijadikan pedoman hanyalah pada penafsiran yang dinukilkan secara sahih.Tafsir bil Ma’tsur adalah tafsir yang harus diikuti dan dijadikan pedoman karena mengandung pengetahuan yang benar dan merupakan jalan yang paling aman untuk menjaga diri dari ketergelinciran dan kesesatan dalam memahami kitabullah. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tafsir itu ada empat macam; tafsir yang dapat dipahami orang Arab melalui bahasa mereka; tafsir yang harus diketahui oleh setiap orang; tafsir yang hanya diketahui oleh para ulama; dan tafsir yang tidak mungkin diketahui siapapun selain oleh Allah SWT.

2.      Tafsir Bir Ra’yi
Metode bir Ra’yi menafsirkan Al-Qur’an dengan menggunakan rasio/akal manusia, dan sangat tergantung kepada proses penalaran mufasir. Seringkali tergantung kepada situasi dan kondisi aktual yang dihadapi demi kepuasan ataupun kepentingan mufasir.Metode ini memungkinkan terjadinya penyimpangan dalam makna dari suatu ayat dan dalam pengambilan suatu kesimpulan (istinbat). Seringkali pula, penafsiran hanya didasarkan kepada logika manusia tanpa didukung dengan dalil-dalil yang mencukupi, hal seperti ini  adalah haram, sehingga dilarang untuk dilakukan, sesuai firman Allah dan Hadits berikut ini:Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (QS. 17:36)Barangsiapa berkata tentang Al-Qur’an menurut pendapatnya sendiri atau menurut apa yang tidak diketahuinya, hendaklah ia menempatkan tempat duduknya di dalam neraka.
Dalam Al-Qur’an terdapat banyak kisah-kisah para Nabi dan umat terdahulu yang bisa dijadikan pelajaran dan nasihat untuk umat masa sekarang. Kisah-kisah ini seringkali dapat ditemukan pula dalam kitab-kitab Taurat dan Injil dengan penjelasan yang lebih panjang lebar dan perincian yang detail. Kisah-kisah ini seringkali tercampur dalam pemahaman dan penalaran mufasir yang hanya bersandarkan pada Ra’yi belaka, sehingga menodai penafsiran yang benar.Mensikapi hal ini Rasulullah mengatakan: “Janganlah kamu membenarkan keterangan Ahli Kitab dan jangan pula mendustakannya, tetapi katakanlah, “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami…”
Seringkali para mufasir tidak Qur’an:Yang pertama-tama adalah dengan mendahulukan penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, misalnya dalam surat Al-An’am ayat 82:
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman”
Ketika ayat ini turun, para sahabat merasa gelisah, lalu mereka bertanya kepada Rasulullah tentang apa maksud kata “zhalim” dalam ayat tersebut. Kemudian Rasulullah menerangkan bahwa Zhalim disini bukanlah seperti apa yang dipahami para sahabat, melainkan seperti apa yang disebutkan dalam surat Luqman ayat 13, yang berarti:
“sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar"
Menafsirkan Al-Qur’an dengan As-Sunnah:Tahap selanjutnya adalah dengan mencari penafsiran berdasarkan As-Sunnah, karena sesungguhnya As-Sunnah berfungsi sebagai pensyarah dan penjelas Al-Qur’an. Misalnya seperti dalam Hadits riwayat Muslim dan para perawi lainnya yang diambil dari Uqbah bin ‘Amir: “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW berkata diatas mimbar: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi… (QS. 8:60). Ingatlah bahwa Kekuatan disini adalah Memanah”.c -  Menafsirkan Al-Qur’an dengan pendapat para sahabat mengkoreksi terlebih dahulu kisah-kisah Isra’iliyat ini, sehingga penukilan yang tidak benar dan batil tercampur menjadi satu dengan penukilan yang sahih. Oleh karena itu, bilamana kita membaca kitab-kitab tafsir yang banyak menukil kisah-kisah Isra’iliyat, hendaknya kita meninggalkan hal-hal yang tidak berguna dan tidak mengutip kembali kisah tersebut, kecuali terbukti kesahihannya dan kebenarannya.Pata ahli sufi pun banyak menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang berbeda disesuaikan dengan teori-teori tasauf mereka. Diantara kelompok sufi ini ada yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan memgambil makna-makna batin dibalik makna zhahir. Makna zhahir adalah segala sesuatu yang segera dapat dipahami dengan akal pikiran, sedangkan makna batin adalah isyarat-isyarat yang tersembunyi dibalik makna zhahir. Tafsir Isyari ini diperbolehkan asalkan memenuhi empat syarat, yaitu:a.Tidak bertentangan dengan makna zhahir ayat.b.Maknanya itu sendiri Shahih.c.Lafaz yang ditafsirkan terdapat indikasi timbulnya makna isyari.d.Diantara makna isyari dan makna zhahir terdapat hubungan yang erat.Jadi, penafsiran dengan metode Ra’yi ini dapat dibenarkan selama mengikuti kaidah-kaidah yang dibenarkan, sebagaimana telah dijelaskan oleh ulama-ulama terdahulu, diantaranya: Imam Abu Ja’far Ath-Thabari dalam pembukaan tafsirnya Jami’ Bayan Al-Qur’an; Imam Abu Muhammad Ibnu Qutaibah dalam kitab Takwil Musykilul Qur’an; Imam Al-Baihaqi dalam kitab Al-Madkhal; dan juga Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin dan Adab Tilawatil Qur’an.

3.      Tafsir Mu’asir
Para ulama terdahulu telah banyak berjasa membuahkan karya-karya besar dalam bidang ilmu tafsir dengan kajian-kajian yang meliputi Tata Bahasa; Balaghah; Nahwu; Fiqih; Mazhab; Ilmu Pengetahuan; dan juga Falsafah. Sehingga pada masa sekarang ini, semangat dan kreativitas ulama kotemporer adalah dengan meringkas; menukil; melemahkan; menguatkan; dan bahkan menmbahasnya dengan menguhubungkannya dengan situasi masa kini.





D.    Kitab-kitab Tafsir Yang Terkenal
1.      Contoh-contoh Tafsir Yang Terkenal
Tafsir Bil Ma’tsur
·         Tafsir yang dinisbahkan kepada Ibn Abbas
·         Tafsir Ibn ‘Uyainah
·         Tafsir Ibn Abi Hatim
·         Tafsir Abusy Syaikh bin Hibban
·         Tafsir Abul Lais As-Samarqandi: Bahrul ‘Ulum
·         Tafsir Abul Fida Al-Hafidz Ibn Katsir: Tafsirul Qur’anil ‘Azim


Tafsir Bir Ra’yi
·         Tafsir Abdurrahman bin Kaisan Al-Asam
·         Tafsir Abu ‘Ali Al-Jubai
·         Tafsir Abdul Jabbar
·         Tafsir Zamakhsyari
·         Tafsir Fakhruddin Ar-Razi
·         Tafsir Al-Jalalain
·         Tafsir Al-Qurtubi

Tafsir Mu’asir
·         Tafsir Sayyid Quthb: Fi Zhilallil Qur’an
·         Tafsir Syaikh Tantawi Jauhari: Al-Jawahir Fi Tafsiril Qur’an.
·         Tafsir Sayid Muhammad Rasyid Rida: Tafsir Al-Manar.

2.      Tafsir yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas
Ibnu Abbas adalah seorang sahabat yang terkenal dengan julukan Turjumanul Qur’an. Umar bin Khaththab pun sangat menghormati dan mempercayai tafsir-tafsir beliau. Tafsir Ibnu Abbas ini dikumpulkan oleh Abu Tahir Muhammad bin Ya’qub Al-Fairuzabadi Asy- Syafi’I dalam kitab yang diberi judul Tanwifrul Miqbas min Tafsiri Idn Abbas.Dalam beberapa bagian tafsirnya, Ibnu Abbas terkadang mengutip keterangan Ahli Kitab yang sesuai diantara dengan Al-Qur’an; Taurat dan Injil. Beliau hanya mengutip keterangan-keterangan yang tidak diragukan kebenarannya mengenai kisah dan cerita di masyarakat.Ibnu Abbas adalah seorang yang sangat luas pengetahuannya dalam sastera Arab kuno, sehingga dalam memahami makna lafaz–lafaz, beliau sering pula merujuk pada syair-syair Arab kuno.
Riwayat-riwayat dari Ibnu Abbas sangat banyak dan dapat dibedakan tingkat kualitasnya mulai dari yang shahih hingga yang dha’if. Diantaranya jalan perawi yang masyhur diantaranya adalah melalui Muawiyyah bin Shalih dari ‘Ali bin Abi Thalhah; melalui Qais bin Muslim Al-Kufi dari ‘Ata’ bin As-Sa’ib dari Sa’id bin Jubair.; melalui Ibn Ishaq dari Muhammad bin Muhammad keluarga Zaid bin Tsabit dari ‘Ikrimah atau Sa’id bin Jubair; dll.

3.      Tafsirul Qur’anil ‘Azhim karya Ibnu Katsir
KitabTafsir ini merupakan salah satu dari kitab-kitab Tafsir yang paling terkenal yang pernah ditulis sepanjang sejarah. Kitab ini ditulis oleh seorang Imam Besar Al-Hafidz, bernama ‘Imaduddin Abul Fida Ismail bin ‘Amr bin Katsir. Beliau adalah murid dari Imam Besar Ibnu Taimiyah. Beliau adalah seorang yang berpengetahuan luas terutama dalam bidang Tafsir; Hadits dan Sejarah.Kitab ini ditafsirkan dengan menggunakan hadits dan asar yang disandarkan kepada pemiliknya, dengan membicarakan masalah jarh dan ta’dil yang diperlukan, mentarjihkan sebagian pendapat atas yang lain dan menetapkan hadits yang shahih dan hadits yang lemah.Kitab ini banyak mengingatkan riwayat-riwayat Isra’iliyat yang munkar. Juga mendiskusikan hukum fiqh dari beberapa mazhab dengan dalil yang dikemukakan oleh masing-masing mazhab.


4.      Mafatihul Ghaib karya Fakhruddin Ar-Razi
Fakhruddin Ar-Razi adalah seorang ulama yang menguasai banyak bidang ilmu, sehingga mahir dalam menghubungkan naqli dengan ‘aqli. Beliau menulis tafsir ini dalam 8 jilid besar yang tebal-tebal, tetapi diakhiri sampai dengan surat Al-Anbiya, sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa tafsir beliau belum selesai.
Kemudian Syihabuddin Al-Khaubi meneruskan penulisan ini, tetapi beliaupun tidak selesai menuliskannya, sehingga diteruskan dan disempurnakan oleh Najmuddin Al-Qauli.Tafsir ini menerangkan korelasi antara satu ayat dengan ayat lainnya, juga antara ayat dengan ilmu pengetahuan, juga mengkaji masalah ketuhanan menurut para filosof yang rasional. Namun, sebagian besar hal ini tidaklah diperlukan dalam ilmu tafsir, sehingga karya ini lebih cocok disebut sebagai ensiklopedia ilmiah tentang ilmu kalam. kosmologi, dan fisika, dan hilang relevansinya sebagai kitab tafsir.

5.      Fi Zilalil Qur’an karya Sayyid Quthb
Sayyid Quthb merupakan salah satu ulama besar abad ini yang telah syahid di tiang gantungan pemerintahan sekuler. Beliau merupakan tokoh utama gerakan Ikhwanul Muslimin di Mesir, sebuah gerakan kebangkitan Islam terbesar masa kini.Kitab ini merupakan sebuah tafsir yang sempurna tentang kehidupan dibawah cahaya Al-Qur’an dan petunjuk Islam. Kitab ini telah menyingkapkan ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya dan membangkitkan pemikiran dan kesadaran umat tentang arti sebenarnya Al-Islam. Telah memberikan semangat para pemuda untuk mencurahkan segala potensinya untuk berkhidmat kepada Islam, menjunjung tinggi syari’atnya, meninggikan kalimatnya, membangun kejayaannya dan mengembalikan kekuasaannya.Beliau telah meresapi keindahan Al-Qur’an dan mengungkapkan perasaannya dengan jujur, sehingga sampai pada kesadaran bahwa kekacauan umat manusia saat ini adalah tidak lain karena perang ideologi dan perang fisik yang merusak dan menindas umat manusia, sehingga segala sesuatunya harus dikembalikan kepada Al-Islam.Kembali kepada Allah, sebagai nampak dibawah Naungan Al-Qur’an, hanya mempunyai satu bentuk dan jalan, yaitu kembali kepada Sistem Allah, berhukum dengan hukum Allah, berundang-uandang dengan undang-undang Allah, berperikehidupan sesuai pedoman yang telah digariskan dalam Kitabullah, Al-Qur’anul Karim.Tafsir ini menggunakan metode tertentu dalam penulisannya, yaitu setiap surah diawali dengan sebuah “Naungan” untuk mengkaitkan dan mempertemukan antara bagian-bagiannya, serta menjelaskan maksud dan tujuannya. Kemudian menafsirkan ayat-ayat dengan asar-asar yang shahih, disertai dengan kajian bahasa secara singkat, lalu beralih kepada membangkitkan kesadaran, membetulkan pemahaman, dan mengaitkan Islam dengan kehidupan.Kitab ini merupakan karya monumental dan menjadi kekayaan intelektual sosial yang besar yang diperlukan setiap Muslim pada masa kini.

E.     Penutup
Demikian sekilas pembahasan dan perbandingan antara Tafsir bil Ma’tsur dengan Tafsir bir Ra’yi dan sedikit pembahasan tentang Tafsir Mu’asir. Disertai pula dengan sedikit pemaparan dari beberapa tafsir yang terkenal. Bilamana ada kesalahan itu tentunya datangnya dari penulis, untuk itu kami mohon maaf, dan bilamana ada kebenaran tentunya datangnya hanya dari Allah SWT semata.Wallahu A’lam Bish Showab


DAFTAR KEPUSTAKAAN



Al-Qur’an, Terjemahan Departemen Agama R.I.
Al-Qattan, Manna’ Khalil:  Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an, diterjemahkan oleh drs. Mudzakkir A.S. dari judul asli: Mabahis fi ‘Ulumil Qur’an, Pustaka Lentera, Bogor. Cetakan ke-6, tahun 2001.
Qaradhawi, DR. Yusuf: Berinteraksi Dengan Al-Qur’an, diterjemahkan oleh Abul Hayyie Al-Kattani dari judul asli: Kaifa Nata’amalu Ma’a Al-Qur’anil ‘Azhim. Geme Isnasi Press, Jakarta. 1999.